Vonis Setnov Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata Pengamat Hukum

Selasa, 24 April 2018 17:27
Pantau.com - Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto.
Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua DPR RI itu termasuk hal wajar.
"Saya kira hal yang biasa seperti itu tergantung bagaimana hakim berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan dalam persidangan. Memang kalau bedanya cuma satu tahun itu menurut saya tidak drastis sih," ujar Bivitri saat dihubungi Pantau.com, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Vonis hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa, kata Bivitri, biasa terjadi di dalam proses persidangan yang ada di negara ini.
"Bahwa sering kali memang hakim tidak memutuskan sebagaimana persis yang diinginkan oleh Jaksa, itu standar saja nanti tinggal kita lihat aja apakah akan ada banding atau enggak. Ada kecenderungan kalau sekarang mereka banding langsung ke Mahkamah Agung kalau keberatan dan bisa jadi dapat hakim yang keras bisa ditambah hukumannya, jadi kita lihat nanti saja seperti apa," ujarnya.
Seperti diketahui, hukuman yang diterima oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Mengadili menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Setya Novanto selama 15 tahun pidana denda Rp500 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Share :
Terpopuler
Minggu, 17 Februari 2019 09:00
Kritik Impor Pangan, Rizal Ramli: Mohon Maaf Pak Jokowi Anda Tidak Kredibel
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Sabtu, 16 Februari 2019 19:15
Rizal Ramli 'Curhat' Dijadikan Alat Kampanye oleh Jokowi
Minggu, 17 Februari 2019 23:39
Dari Gagal Paham hingga Unicorn, Ini Meme Unik Usai Debat Pilpres Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 05:00
5 Gejala Nampak Biasa Namun Berbahaya
terkini
Senin, 18 Februari 2019 19:30
Ibas Minta Masyarakat Doakan Kesembuhan Ani Yudhoyono
Senin, 18 Februari 2019 19:16
Kapan Usia Ideal Medical Check Up Untuk Mencegah Penyakit Jantung?
Senin, 18 Februari 2019 19:12
Puas dengan Penampilan Pasangannya di Debat Kedua, Sandiaga: Pak Prabowo Banyak Senyum
Senin, 18 Februari 2019 19:10
Gengs! Jangan 'Kuper' Ini Lho Pengertian Startup Unicorn
Senin, 18 Februari 2019 18:55
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :