Apa Kelebihan Perizinan Investasi Online Terpadu Dibanding Manual?

Senin, 09 Juli 2018 10:26
Pantau.com - Online Single Submission atau sistem perizinan investasi online terpadu telah diluncurkan secara resmi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Senin (9/7/2018).
"Peluncuran operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapanpun dan di manapun, bisa dari kamar hotel Anda melakukan investasi. Model pelayanan di OSS launch menyediakan perizinan secara mandiri, dia bisa kotak katik sendiri," ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution saat sambutan.
Darmin juga mengatakan pemerintah telah melakukan 15 paket regulasi yang mendorong untuk penyederhanaan perizinan, namun menurutnya masih banyak yang tidak tersentuh baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Antisipasi Ancaman Perang Dagang AS
"Pada akhir Desember 2017 kepres nomor 71, untuk menyederhanakan secara mendalam dan substansial perizinan di pusat dan daerah. Bersama BKPM dan kementerian bekerja marathon," ungkapnya.
Darmin menambahkan, ada 3 blok besar yang dikerjakan dalam membangun OSS. Pertama, membangun kelembagaan memonitor dan mengawal keinginan investasi.
"Tanpa itu kita tidak yakin sistemnya bekerja. Maka dibuatlah satgas di pemda. Tugas utama dari satgas ini adalah menonitor, evaluasi, dan mengawal keinginan investasi dari investor," katanya.
Kedua, yakni membangun IT yang terintegrasi yang mencakup pemda dan kementerian. Ada hal lain membuat pihaknya tidak bisa maksimum menyederhanakan perizinan ini. Namun menurutnya, beberapa masih belum siap sehingga beru dimulai berjalan sebagian.
"Ada yang belum siap sistem kita. Menempatkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya maka tidak ada peta elektronik 40 RDTR yang ada, tidak sampai 5 yang punya peta elektronik oleh karena itu tidak mungkin ideal," ungkapnya.
Ketiga, reformasi perijinan itu sendiri. Pihaknya berupaya maksimum dalam aspek reformasi regulasi ini. Artinya ada yang belum sesuai yang diharapkan karena faktor undang-undang-nya. Ada hal lain juga menurutnya, yang tidak siap di dalam sistemnya.
Baca juga: Trump Berani Ancam Tarif Produk RI? Cek Nih Impor AS ke Indonesia!
"Misalnya kalau mau bebas lokasi sistemnya maka ada syaratnya RDTR-nya. Sistem hanya bisa mengenal peta elektronik, biar pun ada 514 kabupaten kota baru 40 RDTR yang ada peta elektronik oleh karena itu tidak mungkin ideal tapi kita percaya prosesnya akan berjalan dengan diresmikannya OSS ini," paparnya.
Selain itu, Kepala BKPM menambahkan, Visi misi OSS dirasakan suatu yang sangat baik. Dengan diluncurkannya PP No. 24/2018 ia memastikan BKPM akan all out dengan OSS ini.
"PP 24 mewajibkan semua lembaga, kementerian dan non kementerian untuk memproses semua izin PP 24 melalui OSS. OSS merupakan cermin keseriusan dan kesungguhan politik," pungkasnya.
Share :
Terpopuler
Selasa, 19 Februari 2019 10:36
Honda akan Tutup Pabrik, 3.500 Pekerja Terancam di PHK
Senin, 18 Februari 2019 20:33
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi: Tidak Usah Debat Kalau Dikit-dikit Lapor
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Selasa, 19 Februari 2019 16:10
Sri Mulyani Ditertawakan Pengusaha Saat Sebut Kata Unicorn
Senin, 18 Februari 2019 19:53
India Bergejolak, Muslim Kashmir Diminta Segera Angkat Kaki
terkini
Rabu, 20 Februari 2019 16:27
Setelah Terjang Kaledonia Baru, Badai Topan Oma Ancam Queensland
Rabu, 20 Februari 2019 16:15
Usai Dilantik, Ini PR Jokowi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih
Rabu, 20 Februari 2019 16:10
Iwan Budianto Gantikan Peran Joko Driyono di PSSI
Rabu, 20 Februari 2019 16:05
Rekam Jejak Menteri Rini di Perusahaan Astra Sulit Terbantahkan
Rabu, 20 Februari 2019 15:57
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :