Baru Prabowo yang Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Jum'at, 10 Agustus 2018 21:10
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan di antara empat kandidat bakal capres-cawapres 2019, baru Prabowo Subianto yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan berdasarkan aturan KPU UU nomor 42/2008 menyatakan bahwa salah satu syarat calon dari capres/cawapres merupakan tanda terima LHKPN.
"Atas nama Prabowo Subianto sudah melaporkan kepada KPK dan kami sudah nyatakan lengkap. Sehingga Senin sudah bisa kami umumkan," kata Cahya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018).
Baca juga: Ini Fokus Utama Prabowo-Sandiaga Jika Terpilih di Pilpres 2019
Berdasarkan catatan KPK, lanjutnya, pelaporan LKHPN Prabowo itu sudah yang keempat kalinya. Sedangkan untuk bakal capres Joko Widodo juga dua bakal cawapres Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno belum menyerahkan LHKPN terakhir mereka.
Cahya mengatakan, Jokowi terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2017. Sesuai dengan peraturan KPK nomor 7/2016 tentang laporan dan pemeriksaan LHKPN disebabkan bahwa setiap penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan LHKPN minimal satu tahun sekali.
Namun Cahya menjelaskan meski penyelenggara negara yang kembali ikut perhelatan Pilpres telah menyerahkan LHKPN secara reguler tetap wajib melaporkan ulang untuk kebutuhan syarat calon pendaftaran capres/cawapres.
"Sebagai capres beliau nanti juga akan melaporkan kembali harta kekayaannya. Ini kepada penyelenggara negara yang lain diingatkan walaupun sudah reguler melaporkan kalau daftar sebagai calon harus lapor (LHKPN) kembali," jelasnya.
Kemudian atas nama Sandiaga Salahudin Uno, lanjut Cahya, selama ini mantan kader Gerindra itu sudah dua kali menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Tapak Tilas 2014, Gerindra Kembali Gaungkan Reformasi Buruh di Pilpres 2019
"Jadi nanti kami tunggu untuk yang sebagai calon wapres. Kami sudah koordinasi beliau akan segera melaporkan," tambahnya.
Sedangkan bakal cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin disebutkan sudah pernah menyerahkan LHKPN pada 2001 saat masih menjadi anggota DPR. Cahya mengatakan, pagi tadi staf khusus Ma'ruf sudah berkoordinasi dengan KPK untuk berkonsultasi mengenai pengaktifan akun LHKPN Ketua MUI itu.
"Sudah diaktifkan dan kami berbagi bagaimana cara melaporkan, bagaimana teknisnya lagi pelaporan," ucap Cahya.
Ia menambahkan selain untuk salah satu syarat calon presiden dan wapres, LHKPN juga diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pemimpinnya. Berdasarkan ketentuan KPU, Cahya mengatakan, penyerahan LHKPN masih akan ditunggu hingga 21 Agustus 2018.
Share :
Terpopuler
Kamis, 21 Februari 2019 12:40
Soal Aksi Malam Munajat 212, HNW: Politis atau Tidak, yang Penting Tidak Melanggar Hukum!
Rabu, 20 Februari 2019 18:26
Repsol, Raksasa Energi Spanyol Temukan Cadangan Gas Besar di Indonesia
Kamis, 21 Februari 2019 15:15
Ahmad Dhani Tulis Surat Soal NU, Ma'ruf Amin: Tahu Apa Dia Tentang NU!
Rabu, 20 Februari 2019 16:05
Rekam Jejak Menteri Rini di Perusahaan Astra Sulit Terbantahkan
Kamis, 21 Februari 2019 13:07
Ditanya Tiket Pesawat Mahal, JK Malah Sebut Deretan Maskapai yang Bangkrut
terkini
Jum'at, 22 Februari 2019 05:00
Bro, Banyak-banyakin Push-Up Deh! Ingat Penyakit
Jum'at, 22 Februari 2019 04:59
Ombudsman: Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi
Jum'at, 22 Februari 2019 03:00
Menunggu Penampilan 'Luar Biasa' Hanin Dhiya di Java Jazz 2019
Jum'at, 22 Februari 2019 02:10
Dibayangi MRT, Gaikindo Tak Was-was Penjualan Kendaraan Bakal Turun
Jum'at, 22 Februari 2019 01:10
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :