Bela Aman Abdurrahman, Pengacara: Dalang di Balik Bom Thamrin itu Rois

Rabu, 30 Mei 2018 18:15
Pantau.com - Asludin Atjani, kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman, mempertanyakan jaksa penuntut umum yang tidak pernah menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois sebagai saksi dalam persidangan kliennya.
"Sebenarnya fakta persidangan, dari semua saksi khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Seharusnya Rois dihadirkan dalam persidangan. Tapi kenyataannya Rois tidak pernah dihadirkan (ke persidangan)," kata Asludin di sela-sela sidang agenda replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Rois adalah terpidana pelaku serangan bom terhadap Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004.
Asludin mengatakan, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang berstatus terpidana kasus bom Thamrin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa Aman tidak pernah menyuruhnya merancang aksi terorisme. Abu Gar juga mengatakan bahwa Rois-lah inisiator bom Thamrin.
Abu Gar alias Saiful Muhtohir merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) cabang Ambon.
Baca juga: Tolak Nota Pembelaan Aman Abdurrahman, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati
Saiful, pada tahun 2016 telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menjadi penyalur dana bagi para pelaksana serangan dan bom di Thamrin.
Menurut Asludin, tak hanya Abu Gar, sejumlah saksi lain yang dihadirkan di persidangan juga tidak ada yang menyebut bahwa Aman berperan dalam aksi-aksi teror di Tanah Air.
Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
aman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Share :
Terpopuler
Selasa, 19 Februari 2019 10:36
Honda akan Tutup Pabrik, 3.500 Pekerja Terancam di PHK
Senin, 18 Februari 2019 20:33
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi: Tidak Usah Debat Kalau Dikit-dikit Lapor
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Selasa, 19 Februari 2019 16:10
Sri Mulyani Ditertawakan Pengusaha Saat Sebut Kata Unicorn
Senin, 18 Februari 2019 19:53
India Bergejolak, Muslim Kashmir Diminta Segera Angkat Kaki
terkini
Rabu, 20 Februari 2019 14:48
Sabah-Kalimantan Garap Kerja Sama Ringgit-Rupiah, Dolar AS Bakal Ditinggal
Rabu, 20 Februari 2019 14:29
Kabut Asap Karhutla Selimuti Kota Dumai, 14.000 Masker Dibagikan
Rabu, 20 Februari 2019 14:21
FAKTA: Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan Buat Perusahaan Rokok 'Bangga'
Rabu, 20 Februari 2019 14:15
'Dragon Ball: Broly' Hadirnya Saiyan Terkuat yang Telah Lama Hilang
Rabu, 20 Februari 2019 14:05
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :