Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Dituding Istri Simpanan Pak Haji, Syahrini Laporkan Eks Trio Macan

Oleh Gilang
SHARE   :

Dituding Istri Simpanan Pak Haji, Syahrini Laporkan Eks Trio Macan

Pantau.com - Selebritas Syahrini melaporkan penyanyi dangdut Lia Ladista terkait pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa 19 Maret 2019, menyusul komentar mantan personel Trio Macan itu dalam sebuah tayangan bincang-bincang pada Kamis 14 Maret 2019.

Baca juga: Single Syahrini Dianggap Sindir Luna Maya, Melly Goeslaw Angkat Bicara

Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, membenarkan laporan Syahrini itu dan menyertakan keterangan lengkap isi laporan.

Dalam laporannya, istri Reino Barack itu mengacu pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undnag RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut kemudian dicatat dengan nomor LP/1690/III?2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaporan Syahrini itu berawal ketika selebritas berusia 38 tahun itu menyaksikan tayangan 'Pagi-Pagi Pasti Happy' pada 14 Maret 2019.

Dalam laporan Syahrini, Iis Dahlia selaku pembawa acara program itu menanyakan kepada Lia Ladista, apakah dia tim Pak Haji atau tim Syahrini.

Lia lantas menjawab tim Pak Haji yang sempat dirubutkan pernah menjalin kasih dengan Syahrini.

"Saya timnya pak Haji. Kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara pak Haji," tulis laporan Syahrini itu.

"Kalau semua orang Banjarmasin sudah pada tahu (Syahrini istri simpanan pak Haji)," sambung Lia Ladista.

Baca juga: Bukan yang Termahal, Harga Mahkota Pernikahan Syahrini Tak Ternilai

Sebelumnya, Syahrini juga sempat menyaksikan tayangan 'Rumpi' yang membahas hal serupa pada 12 Maret 2019.

Pelantun 'Restu' itu juga mengklaim telah mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

rn
Penulis :
Gilang