Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Istri Abdee 'Slank' Sampaikan Pesan untuk Pelakor

Oleh Gilang
SHARE   :

Istri Abdee 'Slank' Sampaikan Pesan untuk Pelakor

Pantau.com - Istri Gitaris Slank Abdee Negara Nurdin atau Abdee 'Slank', Anita Desy Farida menyampaikan pesan singkat yang cukup menohok bagi seorang perebut suami orang atau yang zaman sekarang dikenal dengan istilah pelakor.

Pesan tersebut diungkapkan Anita saat ia menyampaikan alasan enggan berpisah dari suaminya, yang disebut karena ada orang ketiga.

"Ya iyalah. Kalau enggak sayang kitakan enggak punya anak. Sedih aja, supaya pelakor-pelakor disana jera, ada gue disini," ujarnya dengan sorot mata kesal setengah bercanda kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Tanpa Pengacara di Sidang Cerai, Istri Abdee 'Slank' Mengaku Tak Punya Biaya

Anita mengatakan, anak jadi salah satu alasan dirinya akan mengajukan banding apabila hakim putus cerai rumah tangganya yang telah berjalan lebih dari 21 tahun itu. 

Bahkan, karena permintaan anak semata wayangnya pulalah Anita bersikeras mempertahankan rumah tangganya. Ia juga membantah perihal pembagian harta gono-gini.

"Dia (anak) bilang, ya mamah pertahanin aja. Enggak ada (pembagian harta gono-gini)," tukasnya.

Tak hanya menyampaikan kepadanya, anak Anita juga disebut telah menyampaikan permintaan itu ke sang ayah alias Abdee Slank.

"Dia bilang, jangan ceraikan mamahku,  tapi pihak sana bilang bahwa saya harus cerai," ungkap Anita lagi.

Disamping itu, Anita juga mengaku proses perceraiannya ini cukup menguras emosi, terlebih ia menjalaninya seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

"Iya menguras waktu, aku kan pulang pergi anakku kuliah di Makassar, sekarang lagi KKN," tuturnya.

"Banding sendiri doang,  dari awal enggak punya pengacara, gila gue enggak punya uang," tutupnya.

Baca juga: Roby 'Geisha' dan Cinta Ratu Nansya Resmi Bercerai

Sementara itu, apabila sidang berikutnya Anita tidak menyampaikan kesimpulan, maka hakim akan langsung memberikan vonis pada 6 Agustus 2018 mendatang.

Penulis :
Gilang