
Pantau.com - Delapan tahun berselang, kasus video mesum yang melibatkan Ariel 'Noah', Luna Maya dan Cut Tari kembali muncul ke permukaan.
Kasus ini memang telah berlalu lama, bahkan Ariel atau Nazril Ilham sudah menjalani vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Baca juga: Cerita Malam Pertama Chef Aiko dan Suaminya, Ngapain Aja?
Namun ternyata, kasus yang pernah menghebohkan publik di tahun 2010 ini dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mencabut status tersangka pada Luna dan Cut Tari.
"Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di PN," ucap Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Pantau Video: Wow! Model asal Inggris Ini Mengaku Miliki Payudara Terbesar se-Britania Raya
Karena penanganan kasus lama, Nugroho mengajukan praperadilan ini supaya dua lawan peran Ariel ini tidak jadi tersangka 'seumur hidup'.
"Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim memerintahkan Kapolri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya," ujarnya.
- Penulis :
- Rifeni