
Pantau.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Badan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati membuka peluang untuk 202 formasi yang tersedia. Lowongan seleksi CPNS ini tercantum dalam surat pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/1069/M.SM.01.00/2019. Rencananya, pendaftaran akan dimulai pada 11 November 2019 mendatang.Bagi Sobat Pantau yang berminat menjadi PNS di Kemenkeu, perlu mengetahui besaran gaji. Memang, besaran gaji pokok pegawai di Kemenkeu tidak berbeda jauh dengan pegawai negeri sipil dari instansi lainnya. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Diumumkan, Catat Nih Bocorannya
Apabila dilihat, nominal gaji yang diterima PNS lebih kecil. Tetapi tunjangan kinerja, terutama per kelas jabatan para PNS harus diakui jauh lebih besar, terutama di Kementerian Keuangan.Pegawai Kementerian Keuangan tercatat memperoleh tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN). Dimana bagi rekrutmen lulusan S1 akan diberikan tunjangan kurang lebih Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000,-.Tidah hanya itu, dalam kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja untuk PNS dengan masa kerja 27 tahun mencapai Rp 46,95 juta.
Baca juga: Kemenkeu Beberkan Pentingnya Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
So, jadi berminat untuk jadi PNS di Kementerian Keuangan Republik Indonesia?
Berikut ini daftar gaji PNS Kemenkeu dari yang terendah sampai terbesar sesuai golongan:
* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)
* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)
* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta