
Pantau.com - Kementerian Keuangan mengakui terjadi kenaikan utang pemerintah menjadi Rp4.034,8 triliun pada akhir Februari 2018.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian Keuangan Schnaider Siahaan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, menjelaskan masyarakat seharusnya tidak terlalu mengkhawatirkan jumlah utang yang dipinjam pemerintah.
Hal itu karena indikator rasio utang pemerintah masih dalam level aman yakni sebesar 29,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan diajukan secara hati-hati dan efisien. Adapun batas maksimum utang pemerintah sebagaimana dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003, adalah 60 persen terhadap PDB.
"Utang ini akan naik terus sepanjang anggaran kita masih defisit. Yang kami lakukan adalah mengelola utang dengan baik, agar bisa membayarnya," ujar dia.
Baca juga: Wow! Utang Luar Negeri Indonesia Mencapai...
Dia mengilustrasikan, pembayaran utang ini dengan penerimaan yang dihimpun negara termasuk penerimaan pajak. Apabila pada 2018 perkiraan penerimaan negara sebesar Rp1.894 triliun, maka dengan jumlah utang Rp 4.034 triliun, pemerintah memiliki waktu jatuh tempo untuk membayar utang tersebut selama sembilan tahun.
Dengan begitu, setiap tahun, berdasarkan perhitungan kasar, pemerintah perlu membayar utang Rp450 triliun.
"Kalau kita punya penerimaan Rp1.894 triliun dan utang jatuh tempo Rp450 triliun setiap tahun, itu kita bsia bayar tidak? Ya bisa. Jadi itu namanya mengelola," ujar dia.
- Penulis :
- Widji Ananta