
Pantau.com - Maksud hati ingin menunjukan rasa nasionalisme dengan mengunggah foto sedang mengibarkan bendera merah putih, Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine malah terancam mendapat masalah.
Baca juga: Pertama Berkenalan, Dimas Anggara Sudah Yakin Nadine Bakal Jadi Istrinya
Pada akun Instagram pribadinya, istri dari Dimas Anggara ini terlihat mengibarkan sebuah bendera merah putih saat berada di Raja Ampat. Namun yang menjadi masalah adalah bendera yang dikibarkan Nadine terlihat dalam kondisi robek-robek.
(Foto: Instagram)
Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak ternyata menyalahi aturan hukum. Meski mungkin Nadine hanya menunjukan jiwa nasionalismenya dalam menyambut HUT RI tanpa bermaksud melecehkan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh selebgram Anya Geraldine. Anya berpose di pinggir pantai sambil mengibarkan bendera merah putih yang berkibar dalam sebatang bambu namun kondisinya sudah robek-robek.
Akibat keceroboannya, Nadine dan Anya terancam mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta, karena berpose dengan bendera yang robek-robek.
Baca juga: Banyak Mendapat Kritik, Via Vallen Beri Alasan Tampil Lipsync di Pembukaan Asian Games 2018
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal apa yang dilarang terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
- Penulis :
- Gilang