
Pantau.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan di Ambon. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan salah satu dari tiga tersangka itu merupakan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilakukan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: KPK Panggil Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Terkait Kasus Lucas
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu AL (Anthony Liando) pihak swasta pemilik CV. AT; LMB (La Masikamba) Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon; dan SR (Sulimin Ratmin) pemeriksa pajak ke KPP Pratama Ambon," tambah Laode.
Laode memaparkan La Masikamba bersama Sulimin diduga menerima sejumlah uang dari Anthony terkait kewajiban bayar pajak perorangan tahun 2016. Dari perhitungan wajib pajak perorangan, Anthony seharusnya wajib membayar antara Rp1,7-2,4 miliar.
"Namun melalui komunikasi antara SR dan AL serta tim pemeriksa lainnya, dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi milik AL menjadi hanya Rp1,037 miliar," ungkap Laode.
Atas kesepakatan tersebut, lanjut Laode, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan secara bertahap oleh Anthony kepada La Masikamba melalui Sulimin. KPK menduga selain pemberian tersebut, Masikamba juga telah menerima pemberian dari Anthony melalui bank sebesar 550 juta pada 10 Agustus 2018.
Baca juga: Gelar OTT di Ambon, KPK Amankan Enam Orang dan Uang Rp120 Juta
Atas perbuatannya tersebut Anthony sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001.
Sementara sebagai pihak penerima Sulimin dikenakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Masikamba disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N