Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Mahkhamah Agung Putuskan Jennifer Dunn Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Oleh Gilang
SHARE   :

Mahkhamah Agung Putuskan Jennifer Dunn Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Pantau.com - Pada 16 Agustus 2018 lalu, Jennifer Dun telah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa vonis 4 tahun penjara terhadap Jennifer Dunn telah disunat menjadi 10 bulan penjara.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Jennifer Dunn Ajukan Banding?

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian dilansir dari situs Mahkamah Agung.

Jennifer Dunn memang telah melakukan banding atas vonis yang diterimanya 4 tahun penjara. Beruntung, bandingnya diterima sehingga artis yang akrab disapa Jedun ini mendapat hukuman yang lebih ringan.

Baca juga: Sambil Menangis Jennifer Dunn Memohon Keringanan Hukuman

Vonis terbaru untuk Jennifer Dunn itu sendiri ditetaokan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Ketentuan keputusan itu karena Jennifer dianggap mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.

Penulis :
Gilang