Mendagri Desak KPK Percepat Proses Hukum Cakada Terpilih yang Terjerat Korupsi

Senin, 09 Juli 2018 19:06
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Dari sembilan calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi, dua di antaranya meraup suara terbanyak dalam pilkada serentak pada tahun 2018 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Mendagri Tunggu Proses Sengketa Pilkada di MK Sebelum Lantik Kepala Daerah
Contohnya adalah kemenangan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus di Maluku Utara dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Pasangan Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar meraih 176.993 suara (31,45 persen), sedangkan Syahri Mulyo/Maryoto Birowo meraih 355.966 suara (59,8 persen).
"Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan KPK, tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi kami intervensi, itu dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (9/7/2018).
Percepatan proses hukum tersebut diharapkan dapat membawa kepastian status bagi para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya mereka yang mengikuti pemilihan kepala daerah dan terpilih.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar Baharudin mengatakan bahwa kedua calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik sebagai kepala daerah meskipun status hukum keduanya sebagai tersangka dan dalam tahanan.
"Mereka berpasangan ketika mengikuti pilkada. Jadi, ya, tetap harus dilantik. Kalau tidak pernah dilantik, statusnya hanya calon kepala daerah terpilih dan belum pejabat kepala daerah. Untuk memberhentikan, baik secara sementara atau permanen, mereka harus tetap dilantik dan mendapat surat keputusan," kata Bachtiar.
Baca juga: Sudrajat Jadikan Pilgub Jabar Sebagai Pembelajaran
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 163 dan Pasal 164 dijelaskan dalam hal calon gubernur atau bupati terpilih ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur atau bupati.
Kemudian, pemberhentian sementara terhadap kedua kepala daerah tersangka dan dalam tahanan KPK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 Ayat (3) tentang pelarangan terhadap kepala daerah yang sedang menjalankan masa tahanannya.
"Artinya, pada saat itu juga langsung diberikan dua SK (surat keputusan). Pertama, SK pelantikan sebagai kepala daerah terpilih; kedua, SK pemberhentian sementara kalau mereka masih berstatus tersangka atau terdakwa, atau pemberhentian permanen kalau sudah divonis," ujar Bachtiar.
Share :
Terpopuler
Kamis, 14 Februari 2019 15:15
Puluhan Tahun 'Dikuras' AS, Segini Cadangan Emas Freeport
Kamis, 14 Februari 2019 11:12
Masyarakat Baduy Tolak Bantuan Dana Desa dari Pemerintah Rp2.5 Miliar, Kenapa?
Kamis, 14 Februari 2019 05:00
Mimpi Melahirkan? Ternyata Begini Loh Arti Sebenarnya
Kamis, 14 Februari 2019 12:15
Asteroid Raksasa Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Bumi?
Kamis, 14 Februari 2019 14:05
Isu Impor Serang Petahan, Mendag Era SBY: Kita Tak di Zaman Takut Impor
terkini
Sabtu, 16 Februari 2019 18:00
Geledah Apartemen Jokdri, Satgas Sita Laptop Hingga Uang Rp300 Juta
Sabtu, 16 Februari 2019 17:43
Ini Rahasia Kompak Tommy Tjokro-Anisha Dasuki Memandu Debat Capres Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 17:13
Pengamat Sarankan Prabowo Contek Gaya Jokowi di Debat Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 16:42
Rusia Sebut Bantuan AS Sebagai Dalih Campur Tangan pada Krisis Venezuela
Sabtu, 16 Februari 2019 16:15
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :