
Pantau.com - Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, menilai fungsi Markas Komando (Mako) Brimob harus dikembalikan sebagaimana mestinya pasca kerusuhan yang terjadi di dalam kompleks Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Berkait kerusuhan Rutan Mako Brimob banyak hal yang harus dikaji terlebih dulu dari aspek historisnya. Timbul pertanyaan buat apa rutan di Mako Brimob?," katanya di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Wakapolri: Rutan di Mako Brimob Sudah Melebihi Kapasitas
Menurut Azmi, Rutan Mako Brimob itu hanya diperuntukkan bagi anggota polisi yang sedang menghadapi proses hukum atau pelanggaran etika agar polisi tidak digabungkan dengan tahanan lain.
Azmi melanjutkan, selanjutnya harus dipahami makna rutan dan lapas.
"Rutan adalah penempatan penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa namun jika sudah jadi narapidana dan berkekuatan hukum tetap maka pembinaan semestinya di lapas," katanya.
Namun ironisnya, kata dia, di saat yang sama tejadi kelebihan kapasitas lapas sehingga rutan pun dijadikan tempat pembinaan, ini yang jadi masalahnya. Sehingga Mabes Polri dan Kementerian Hukum HAM menjadikan Mako Brimob sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Kemenkumham berdasarkan Permenkumham nomor 01/PR.02/03/2007.
Baca juga: IPW: Kerusuhan Mako Brimob Bukti Rendahnya Profesionalisme Polisi
Pasal 1 angka 2 PP 27 tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksana KUHAP sudah tegas memberikan batasan definisi dan penempatan termasuk dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 tahun 1995 sehingga sangat jelas kriteria batasan antara rutan dan lapas.
"Ketentuan ini yang tidak dijalankan oleh Polri dan Kemenkumham," katanya.
"Justru melalui Permenkumham tahun 2007 lah yang jadi celah berubahnya fungsi Rutan Mako Brimob," katanya.
- Penulis :
- Adryan N