
Pantau.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman kepada mantan runner Bambang Suryo terkait adanya indikasi pelanggaraan match-fixing dalam kompetisi Liga 3 2018. Akibatnya, pria yang akrab disapa BS itu mendapat hukuman larangan berkecimpung di dunia sepakbola seumur hihup.
Berdasarkan surat dengan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, BS dinyatakan bersalah dengan melakukan match-fixing. Pria gundul sempat menyebut mafia besar sepakbola Vigit Waluyo itu merupakan manajer dari Persekam Metro FC (klub Liga 3) meminta uang sejumlah Rp100 juta untuk memuluskan langkah PS Ngada lolos dari babak 32 besar Liga 3 2018.
BS kedapatan menghubungi pelatih PS Ngada, Kletus Gabhe melalui pesan singkat WhatsApp. Kletus yang tidak terima pun akhirnya mengadukan kepada PSSI terkait dengan permintaan BS tersebut.
Baca Juga: Pantau Sorot: 'The New Godfather' Pengaturan Skor Sepakbola Bernama Vigit Waluyo
Akibatnya, Komdis PSSI memanggil BS untuk dimintai keterangan pada 19 Desember silam. Namun, yang bersangkutan justru menghadiri acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta saat itu.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis dalam suratnya.
Pada acara tersebut, BS pun mengakui mengirimkan pesan tersebut kepada pelatih PS Ngada. Hanya saja, dia berdalih pesan itu hanya sebagai jebakan, bukan untuk memuluskan langkah PS Ngada lolos ke babak 16 besar Liga 3 2018.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Gatot Tegaskan Kemenpora Dukung Berantas Match-Fixing
BS sendiri sejatinya pernah mendapat hukuman larangan berkecimpung di dunia sepakbla Tanah Air pada 2015 silam. Namun pada awal kepemimpinan Edy Rahmayadi pada 2016, hukuman tersebut dicabut dan BS dibebaskan.
"Komite Disiplin PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI tahun 2015 dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI, Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," bunyi surat Komdis PSSI.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta