Headlines
Pernyataan 'Kontroversi' Direktur Penyidik KPK Bisa Buat Novanto Lepas?

Sabtu, 14 April 2018 10:35
Pantau.com - Direktur Penyidik KPK Aris Budiman menyebut lembaga antirasuah itu tidak pernah memeriksa Johannes Marliem. Dan pernyataan itu dikutip oleh pengacara Setya Novanto dalam nota pembelaan (pledoi), Jumat 13 April 2018 kemarin.
Sehingga mengklaim tuntutan kepada kliennya tidak sah secara Menanggapi hal itu, Jaksa KPK Abdul Basir ikut buka suara.
Abdul Basir memastikan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Johannes Marliem saat berada di luar negeri. Ia pun menjelaskan, metode pemeriksaan berbeda dengan Indonesia.
"Sudah sudah (diperiksa), bahwa pemeriksaan-pemeriksaan kita di luar negeri. Permeriksaan saksi diluar negeri juga kan tidak hanya mempertimbangkan sistem hukum di Indonesia, tapi mempertimbangkan sistem hukum di mana saksi itu berada," ujar Abdul saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Setya Novanto, Ini Alasannya
Basir menjelaskan, tidak penting persoalan siapa yang memeriksa Johannes Marliem. Yang terpenting, sambungnya, keterangan dari Direktur Biomorf Lone LCC itu sudha menjadi bukti dalam persidangan.
Biomorf Lone LCC merupakan perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik, salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Johannes Marliem disebutkan, telah memberikan sejumlah uang kepada Andi Agustinus untuk memberikan jatah kepada anggota DPR.
"Yang penting adalah goal-nya, Johannes Marliem sudah memberi keteranganya, sudah. Oleh siapa, secara formal dan diajukan dalam persidangan itu keterangan yang diambil oleh counterpart (bagian dari) kita di FBI," jelas dia.
Sementara itu, terkait dengan persoalan barang bukti dari pemeriksaan Marliem lembaga anti rasuah itu juga mengklaim telah melalui proseu yang tepat sehingga menyeret Setya Novnto menjadi tersangka.
Baca juga: Setya Novanto Ungkapkan Penyesalannya Telah Mengenal Johannes Marliem
"Mengenai aliran dana, dan bukti mengenai aliran butki transfer, rekening koran, kan kita sudah punya, kira-kira itu begitu, dan itu didapatkan secara sah," terangnya
"Bisa melalui hubungan internasional, maupun lewat penyitaan."
Johannes Marliem ditemukan tewas di kediamannya, sekitar pukul 02.00 waktu Amerika Serikat pada Agustus tahun lalu. Ia diduga tewas bubuh diri lantara merasa nyawanya terancam.
Sebelumnya, Pengacara Novanto dalam nota pembelaan (pledoi) mengatakan bukti KPK dari keterangan Johannes Marliem tidak dapat digunakan. "Secara khusus mengenai penggunaan rekaman Johannes Marliem oleh FBI sangat layak bagi kami untuk menolaknya, karena kami meyakini ada kesalahan dalam penggunaan rekaman Johannes Marliem kalau kita baca keterangan pers yang diberikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, seminggu lalu," ujar Pengacara Novanto saat membacakan Pledoi.
Share :
Terpopuler
Kamis, 14 Februari 2019 15:15
Puluhan Tahun 'Dikuras' AS, Segini Cadangan Emas Freeport
Kamis, 14 Februari 2019 11:12
Masyarakat Baduy Tolak Bantuan Dana Desa dari Pemerintah Rp2.5 Miliar, Kenapa?
Kamis, 14 Februari 2019 05:00
Mimpi Melahirkan? Ternyata Begini Loh Arti Sebenarnya
Kamis, 14 Februari 2019 12:15
Asteroid Raksasa Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Bumi?
Kamis, 14 Februari 2019 14:05
Isu Impor Serang Petahan, Mendag Era SBY: Kita Tak di Zaman Takut Impor
terkini
Sabtu, 16 Februari 2019 18:42
Jubir BPN Berharap Prabowo Lebih Agresif di Debat Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 18:20
Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sandiaga Sorot Over Kapasitas LP
Sabtu, 16 Februari 2019 18:00
Geledah Apartemen Jokdri, Satgas Sita Laptop Hingga Uang Rp300 Juta
Sabtu, 16 Februari 2019 17:43
Ini Rahasia Kompak Tommy Tjokro-Anisha Dasuki Memandu Debat Capres Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 17:13
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :