Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku 'Kiki Challenge' di Jalan Raya

Oleh Gilang
SHARE   :

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku 'Kiki Challenge' di Jalan Raya

Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa Polri melarang masyarakat melakukan 'In My Feelings Challenge' (Kiki Challenge) di jalan raya karena berbahaya bagi yang bersangkutan dan pengguna jalan lainnya.

"Kiki Challenge itu dilarang. Kami akan lakukan penindakan," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Ternyata Ini Orang yang Pertama Kali Mempopulerkan 'In My Feelings Challenge'

Pasalnya 'Kiki Challenge' di jalan raya itu bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan bisa berakibat fatal.

"Jangankan buka pintu (kendaraan), keluar, joget-joget. Menggunakan ponsel saat mengemudi saja dilarang," katanya.

Menurut dia, tidak ada gunanya masyarakat melakukan 'Kiki Challenge' di jalanan. 

"Itu tidak ada untungnya. Kalau mau joget, di tempat senam saja," katanya.

Iqbal mengatakan, bagi warga yang kedapatan melakukan 'Kiki Challenge' di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk menindaknya dan akan dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1.

Baca juga: Jedar dan Nia Ramadhani Kompak In My Feelings Challenge, Warganet: Nggak Kayak Ibu-Ibu

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 menyebut pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi didenda dengan denda maksimal Rp750 ribu dan tiga bulan penjara.

'Kiki Challenge' saat ini tengah menjadi tarian yang digandrungi masyarakat. 

Biasanya mereka melakukan tarian ini sambil keluar dari kendaraan dan diiringi lagu yang dipopulerkan oleh Drake, yang berjudul 'In My Feelings'. Mereka terus menari sambil kendaraan terus berjalan pelan.

Penulis :
Gilang