
Pantau.com - Kepolisian Resor Sikka berhasil menggagalkan praktek pengeboman ikan di perairan Flores, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AT (50) warga Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap saat hendak mengambil bahan peledak yang dirakitnya di rumah singgahnya di desa Aewora. "Pelaku kami amankan pada Minggu (29/12) sore kemarin saat sedang mengambil sejumlah bahan perakitnya untuk melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Maumere," kata kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Senin (30/12/2019).
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap para pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan tersebut, sebab banyak warga yang resah dan mengeluhkan soal kasus kejahatan tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut Indonesia Rugi Jika Hentikan Ekspor Benih Lobster
Dari informasi yang diperoleh dari warga setempat memang ada seorang pria yang selalu melakukan pengeboman ikan dan sebelum melakukan pengeboman sejumlah detonator disimpan di rumah singgahnya yang tak jauh dari lokasi.
Proses penangkapan kata dia dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka dengan cara membuntuti setiap pergerakan dari pelaku yang ada seorang pria separuh baya tersebut.
“Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut”, tambahnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam perahu milik pelaku terdiri dari dua botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, dua buah korek api tupelangi, dua lempeng baygon bakar, dua gulungan selang bening, dua buah gunting warna biru, dua botol kratingdaeng berisi belerang korek api, satu buah selotip warna hitam, satu buah potongan sandal warna hijau hitam, satu buah potongan sandal warna pink, dan satu buah jerigen warna putih.
Baca juga: Mengerikan! Ini Kisah 5 Kapal Hantu Paling Misterius
Tim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa dua botol aqua besar berisi setengah pupuk, satu botol air mineral sedang berisi 3/4 pupuk, satu botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, tiga pasang baygon bakar, empat buah selang bening, satu buah kacamata selam, dan satu makanan ringan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka untuk diproses sesuai hukum, katanya
Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengeboman ikan itu sesuai dengan instruksi Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin kepada jajaran Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku pengeboman ikan di laut.
- Penulis :
- Lilis Varwati