
Pantau.com - Polisi melimpahkan kasus kecelakaan mobil yang melibatkan Jungkook, anggota termuda grup K-pop BTS, yang terjadi pada Oktober silam pada kejaksaan, Selasa 10 Desember 2019.
Dilansir Yonhap, kantor polisi Yongsan yang mengurus kasus itu mengatakan telah melimpahkannya ke kejaksaan, menyarankan untuk secara resmi mengajukan tuntutan resmi atas pelanggaran UU Lalu Lintas dan hukum yang terkait terhadap bintang K-pop itu.
Baca juga: Halsey Gandeng Suga BTS di Single 'Suga's Interlude'
Mobil sedan yang dikemudikan pria 22 tahun itu menabrak sebuah taksi di Seoul pada Oktober lalu.
Baca juga: Sapu Bersih Penghargaan Melon Music Awards 2019, BTS Ukir Sejarah
Insiden itu menyebabkan cedera ringan pada Jungkook dan supir taksi. Namun Jungkook terbukti tidak mengonsumsi alkohol saat mengemudi.
"(Polisi) memanggil dan menginterogasi Jungkook pada 28 November... Dia dan korban sudah menyelesaikan kasus ini, tetapi (polisi) meminta surat dakwaan hukum kepadanya atas kelalaian serius terkait kecelakaan itu," kata seorang pejabat kepolisian.
rn- Penulis :
- Gilang