Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakaran Lahan di Solok

Pantau.com - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas tindak pidana pembakaran hutan lindung di kawasan Solok, Sumatera Barat. Mereka yakni, Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22) dan Lukmi (65).
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan kelima tersangka ditangkap di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Jumat (13/9/2019).
"Kita mengungkap tindak pidana yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, pendudukan lahan, merambah hutan, membakar hutan, penebangan pohon pinus dalam kawasan hutan secara tidak sah," ucap Donny dalam keteranganya, Selasa (17/9/2019).Baca juga: Walhi Soal Karhutla: Penyegelan Konsesi Percuma Jika Berakhir Damai
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, sambung Donny, diketahui bahwa aksi pembakaran itu dikoordinir oleh tersangka Lukmi.
Sehingga, dalam pembakaran yang pada awalnya ditujukan untuk lahan milik Mukmin, tak dapat terkontrol sehingga api menyambar ke lahan lain seluas dua hektare
Belakangan diketahui pembakaran lahan yang dilakukan oleh para tersangka untuk membuka lahan pertanian.
"Untuk modusnya, tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar hutan dan menebang pohon dengan tidak sah," papar Donny.
Baca juga: Waspada! Rabies Menghantui Selama Karhutla Semakin Tinggi
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 mesin pemotong rumput, 2 mesin pompa racun rumput, 2 mesin diesel listrik, 1 gerobak dorong, 4 dirigen, 1 parang gagang kayu, 1 korek api jenis cricket, 1 mesin pemotong kayu, 4 cangkul, 1 sepeda motor merk Satria FU warna kuning tanpa plat dan sekitar 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.