HOME  ⁄  Nasional

Selidiki Penyerobotan Tanah Sirkuit Mandalika, Polisi Beber Fakta Terbaru

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Selidiki Penyerobotan Tanah Sirkuit Mandalika, Polisi Beber Fakta Terbaru

Pantau.com - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendalami kasus penggeregahan lahan di lokasi pembangunan sirkuit Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang dalam keterangan persnya mengatakan, pendalaman kasus dilakukan untuk menelisik peran tersangka lain.

"Sampai saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tapi kita masih melakukan pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru," kata Rafles, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Jokowi Ingin Sirkuit Mandalika Bisa Selenggarakan F1 dan MotoGP

Dalam progres penanganannya, memang kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan peran dua tersangka berinisial AM (41), Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu dengan tuduhan telah menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan atas lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Karenanya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Juncto Undang-Undang RI Nomor 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Baca juga: Rokhmin Dahuri Layak Isi Pos yang Ditinggalkan Susi Pudjiastuti

Sejauh ini kedua tersangka telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan awal pada Kamis 3 Oktober lalu, saat kedua tersangka masih berstatus saksi, dan terakhir pada Senin 7 Oktober 2019, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 5 Oktober lalu.

"Yang jelas dua orang ini diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penggeregahan itu," ujarnya.

Penulis :
Widji Ananta