HOME  ⁄  Nasional

Terungkap! Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terungkap! Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun

Pantau.com - Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian lewat tulisan diakun Twitternya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut perbuatan tersebut bisa berakibat memecah belah masyarakat.

"Majelis Hakim menimbang perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ketua hakim Ratmiho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian

Ratmiho menyebut hal tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Dhani. Sementara hal lain yang bisa meringankan hukuman yaitu Dhani belum pernah terjerat kasus hukum dan selalu berkelakuan baik selama proses sidang.

Majelis hakim menyebutkan pentolan band Dewa 19 itu terbukti melakukan ujaran kebencian lewat tiga postingan di akun resmi Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Postingan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Postingan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Postingan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

Baca juga: Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Langsung Ditahan 

Hakim menyebut, seluruh tulisan itu diposting oleh admin bernama Bimo atas suruhan Dhani. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman dua tahun kurungan penjara.

Dalam kasusnya, mantan suami penyanyi Maia Estianty itu diganjar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler