
Pantau.com - Polres Jayawijaya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kericuhan di Wamena yang terjadi pada 23 September 2019 lalu. Ketujuh tersangka belum dirilis identitasnya. Mereka saat ini sedang diperiksa polisi.
"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Cerita Tragis Efrizal dari Wamena Kehilangan Anak-Istri oleh Busur Panah
Para tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Pelaku kericuhan di Wamena diduga berasal dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
"Dugaan sementara yang terlibat langsung kerusuhan di Wamena dari kelompok KNPB, ada beberapa tokoh diamankan Polres Jayapura, kemudian ada dari ULMWP," katanya.
Ia menyebut kondisi keamanan di Wamena saat ini cukup kondusif. Aktivitas masyarakat pelan-pelan membaik. Dedi pun menyampaikan kepala suku di Wamena meminta para warga pendatang yang sempat meninggalkan Wamena agar segera kembali ke Wamena.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Warga Wamena Sangat Membutuhkan Solidaritas Kemanusiaan
Pasalnya warga pendatang berperan penting dalam perputaran roda perekonomian masyarakat Wamena.
"Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para warga pendatang untuk segera kembali ke Wamena, karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan," katanya.
Dedi mengatakan, Polres Jayawijaya bersama pemda, kepala suku, tokoh masyarakat dan tokoh adat menjamin keamanan di Wamena.
rn- Penulis :
- Adryan N