
Pantau – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengapresiasi tindakan ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya sudah tepat yang menentang pemilik ruko yang melanggar aturan dengan pemanfaatan fasilitas umum (Fasum) memakan badan jalan dan menutupi saluran air demi meraup kepentingan usaha.
“Saya mengapresiasi kepada RT terkait tentang bentuk terjadinya pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum) menjadi kepentingan private atau kepentingan usaha, kalau menjadi pertanyaannya gini, kalau itu bener terjadi pelanggaran sudah tepat itu,” kata Yayat saat dikonfirmasi Pantau, di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Yayat mengatakan apabila pemilik toko merasa keberatan dan mereka sudah membeli dengan sah, bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut, berupa surat izin mendirikan banguan (IMB).
“Kalau pemilik toko memiliki surat sertifikat IMB bisa tunjukkan. Kalau tidak punya imb kemudian anda membangun sama aja anda melanggar aturan,” tuturnya.
Menurut Yayat, sebenarnya masyarakat tidak boleh membangun banguan di atas saluran air atau fasilitas umum. Pada persoalan intinya, bentuk pelanggaran aturan mendirikan tempat usaha di tempat fasilitas umum untuk saluran air dan tempat parkir.
“Nah sekarang berubah menjadi kepentingan private, lalu Sekarang dibawa kemana-mana, jangan bawa backing segala macem,” tegasnya.
Dikatakan Yayat, saat ini Pemprov DKI harus dapat membangun kesadaran masyarakat, bahwa ini banyak terjadi di tempat-tempat lain. Kalau diperhatikan, sejauh mana masyarakat kita ini bisa taat dengan aturan tidak menggunakan ruang publik menjadi ruang private.
“Kemudian paling penting lagi, apabila dibangun restoran dan segala macam itu, jangan-jangan limbahnya dibuang ke saluran itu juga. Jadi mesti harus jelas pembuangan limbahnya kemana oleh pemilik restoran seharunya saluran airnya mesti dirawat,” tuturnya.
Seperti diketahui pembongkaran ruko di Pluit yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta Rabu (24/5) kemarin. Pemprov turun tangan membongkar ruko tersebut setelah memberikan tenggat waktu agar pemilik ruko membongkar mandiri ruas bangunan yang 'offside'.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara, Muhammadong, mengatakan pihaknya akan tetap memonitor pembongkaran di ruko Pluit itu. Dia mengatakan selanjutnya pemilik toko yang akan membongkar secara mandiri.
“Saya mengapresiasi kepada RT terkait tentang bentuk terjadinya pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum) menjadi kepentingan private atau kepentingan usaha, kalau menjadi pertanyaannya gini, kalau itu bener terjadi pelanggaran sudah tepat itu,” kata Yayat saat dikonfirmasi Pantau, di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Yayat mengatakan apabila pemilik toko merasa keberatan dan mereka sudah membeli dengan sah, bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut, berupa surat izin mendirikan banguan (IMB).
“Kalau pemilik toko memiliki surat sertifikat IMB bisa tunjukkan. Kalau tidak punya imb kemudian anda membangun sama aja anda melanggar aturan,” tuturnya.
Menurut Yayat, sebenarnya masyarakat tidak boleh membangun banguan di atas saluran air atau fasilitas umum. Pada persoalan intinya, bentuk pelanggaran aturan mendirikan tempat usaha di tempat fasilitas umum untuk saluran air dan tempat parkir.
“Nah sekarang berubah menjadi kepentingan private, lalu Sekarang dibawa kemana-mana, jangan bawa backing segala macem,” tegasnya.
Dikatakan Yayat, saat ini Pemprov DKI harus dapat membangun kesadaran masyarakat, bahwa ini banyak terjadi di tempat-tempat lain. Kalau diperhatikan, sejauh mana masyarakat kita ini bisa taat dengan aturan tidak menggunakan ruang publik menjadi ruang private.
“Kemudian paling penting lagi, apabila dibangun restoran dan segala macam itu, jangan-jangan limbahnya dibuang ke saluran itu juga. Jadi mesti harus jelas pembuangan limbahnya kemana oleh pemilik restoran seharunya saluran airnya mesti dirawat,” tuturnya.
Seperti diketahui pembongkaran ruko di Pluit yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta Rabu (24/5) kemarin. Pemprov turun tangan membongkar ruko tersebut setelah memberikan tenggat waktu agar pemilik ruko membongkar mandiri ruas bangunan yang 'offside'.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara, Muhammadong, mengatakan pihaknya akan tetap memonitor pembongkaran di ruko Pluit itu. Dia mengatakan selanjutnya pemilik toko yang akan membongkar secara mandiri.
#Pemprov DKI Jakarta#Fasilitas Umum#Ruko dibongkar#Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti#Yayat Supriyatna
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
# In Article