
Pantau - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menilai pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sangat lemah untuk menertibkan pemilik toko yang mencaplok fasilitas umum untuk dijadikan lahan komersil atau tempat usaha di ruko Pluit, Jakarta Utara.
“Jadi masalahnya pada pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai masih sangat lemah untuk menindak lanjuti kasus seperti ini. jadi selama tidak ada laporan masyarakat mungkin pemerintah kotanya menganggap aman dan damai,” kata Yayat saat dikonfirmasi di Pantau, di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Yayat mengatakan masalah ruko yang membangun lokasi usaha di atas fasilitas umum ditindaklajuti karena adanya berita viral.
“Tidak ada masalah tapi karena dia viral otomatis menjadi catatan, biasanya tindakan pembongkaran itu biasa dimintakan oleh pemilik pembangunan dulu, tapi disini pemilik Ruko yang bangun tapi suruh bongkar,” ujar Yayat.
Menurut Yayat, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP berdasarkan dari laporan dan rekomendasi dari dinas terkait.
“Baru turunlah satpol pp bertindak berdasarkan laporan dan rekomendasi teknis dari dinas teknis. Kalau dinas teknis terjadi adanya pelanggaran,” ucap Yayat.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga mengatakan, pelanggaran bangunan gedung sebenarnya bisa dicegah sejak awal jika proses perizinan berjalan dengan benar, misal permohonan IMB dapat ditolak sejak awal jika terindikasi ada pelanggaran bangunan di atas saluran air atau mencaplok bahu jalan atau mengokupasi ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau pun masih membandel, Satpol PP juga masih bisa menghentikan, menyegel atau membongkar secara mandiri atau dipaksa bangunan yang tengah dibangun. Karena membangun itu membutuhkan waktu berbulan-bulan, jika tidak dilakukan berarti ada unsur pembiaran pelanggaran disini,” ujar Nirwono.
Menurut Nirwono, saat ini Jakarta membutuhkan pemimpin yang tegas dan berani untuk menertibkan pelanggaran bangunan gedung yang marak di Jakarta.
“Karena memberantas oknum-oknum yang terlibat atau membiarkan dapat diberikan sanksi tegas (hingga pemecatan maupun proses pengadilan), serta terus-menerus melakukan penertiban bangunan tanpa terkecuali,” pungkas Nirwono.
Seperti diketahui pembongkaran ruko di Pluit yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta Rabu (24/5) kemarin. Pemprov turun tangan membongkar ruko tersebut setelah memberikan tenggat waktu agar pemilik ruko membongkar mandiri ruas bangunan yang 'offside'.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara, Muhammadong, mengatakan pihaknya akan tetap memonitor pembongkaran di ruko Pluit itu. Dia mengatakan selanjutnya pemilik toko yang akan membongkar secara mandiri.
“Jadi masalahnya pada pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai masih sangat lemah untuk menindak lanjuti kasus seperti ini. jadi selama tidak ada laporan masyarakat mungkin pemerintah kotanya menganggap aman dan damai,” kata Yayat saat dikonfirmasi di Pantau, di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Yayat mengatakan masalah ruko yang membangun lokasi usaha di atas fasilitas umum ditindaklajuti karena adanya berita viral.
“Tidak ada masalah tapi karena dia viral otomatis menjadi catatan, biasanya tindakan pembongkaran itu biasa dimintakan oleh pemilik pembangunan dulu, tapi disini pemilik Ruko yang bangun tapi suruh bongkar,” ujar Yayat.
Menurut Yayat, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP berdasarkan dari laporan dan rekomendasi dari dinas terkait.
“Baru turunlah satpol pp bertindak berdasarkan laporan dan rekomendasi teknis dari dinas teknis. Kalau dinas teknis terjadi adanya pelanggaran,” ucap Yayat.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga mengatakan, pelanggaran bangunan gedung sebenarnya bisa dicegah sejak awal jika proses perizinan berjalan dengan benar, misal permohonan IMB dapat ditolak sejak awal jika terindikasi ada pelanggaran bangunan di atas saluran air atau mencaplok bahu jalan atau mengokupasi ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau pun masih membandel, Satpol PP juga masih bisa menghentikan, menyegel atau membongkar secara mandiri atau dipaksa bangunan yang tengah dibangun. Karena membangun itu membutuhkan waktu berbulan-bulan, jika tidak dilakukan berarti ada unsur pembiaran pelanggaran disini,” ujar Nirwono.
Menurut Nirwono, saat ini Jakarta membutuhkan pemimpin yang tegas dan berani untuk menertibkan pelanggaran bangunan gedung yang marak di Jakarta.
“Karena memberantas oknum-oknum yang terlibat atau membiarkan dapat diberikan sanksi tegas (hingga pemecatan maupun proses pengadilan), serta terus-menerus melakukan penertiban bangunan tanpa terkecuali,” pungkas Nirwono.
Seperti diketahui pembongkaran ruko di Pluit yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta Rabu (24/5) kemarin. Pemprov turun tangan membongkar ruko tersebut setelah memberikan tenggat waktu agar pemilik ruko membongkar mandiri ruas bangunan yang 'offside'.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara, Muhammadong, mengatakan pihaknya akan tetap memonitor pembongkaran di ruko Pluit itu. Dia mengatakan selanjutnya pemilik toko yang akan membongkar secara mandiri.
#Ruko dibongkar#Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti#Yayat Supriyatna#Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan#Nirwono Joga
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
# In Article