Pantau Flash
Daerah

Ketua Forum Warta Pluit, Jamin Pemilik Ruko Taat Aturan

Oleh Yohanes Abimanyu
Ketua Forum Warta Pluit, Jamin Pemilik Ruko Taat Aturan
Pantau – Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma mengatakan saat ini pemilik rumah toko (ruko), Pluit, Jakarta Utara, akan tetap taat mengikuti aturan dan ketentuan. Pasalnya, ada dugaan dari pemilik toko mengulur waktu pembongkaran ruas bangunan.

“Saya jamin, pemilik toko siap mundur apabila sesuai ketentuan dan peraturan. Bukan suka-suka dia (Ketua RT) bongkar-membongkar. Pemilik toko sangat toleran,” kata Eddie ditemui di Lokasi, Pluit, Jakarta Utara, Senin (5/6/2023).

Eddie mengatakan para pemilik ruko, merasa pihaknya tidak pernah salah dalam pembangunan ruko tersebut. Karena sejak awal pemilik ruko membeli lahan itu sudah sesuai dengan lahannya sebelum dibongkar Satpol PP pada (24/5) yang lalu.

“Bukannya soal nggak mau bongkar, orang nggak pernah menyerobot tanah kok. Bersumpah saya. Jalan ini tetap 12 meter. Ini punya siapa? Punya kepemilikan. Pemerintah... pengelola siapa? Warga. Kalau dulu ya JakPro,” tuturnya.

“Kalau mau bongkar jangan hanya di Blok Z4 aja. Tapi seluruh DKI bongkar! Seluruh Pluit bongkar! Asas keadilan dong,” tuturnya.

Eddie menyarankan pemerintah membentuk tim untuk mengkaji ulang permasalahan lahan tersebut.

“Saya berulang kali ngomong ya. Bentuk tim, kaji dulu baru ambil tindakan. Seluruh penghuni dan pedagang iklan kalau itu mau digunakan oleh pemerintah, walaupun bukan punya pemerintah. Ini namanya kan semi-publik. Lahan semi-publik itu seperti ruang terbuka hijau. Jadi jangan bilang ini tidak punya izin,” pungkasnya.

Sebelumnya, ketua RT setempat, Riang Prasetya, menduga ada pihak yang mengulur waktu pembongkaran. Dia menyebut adanya permainan hingga tawar-menawar untuk menunda pembongkaran ruko. Dia lantas mendesak agar penertiban dilakukan sampai tuntas.

"Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya tetap menuntut penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar-menawar," kata Riang kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Dia menekankan bahwa pembongkaran ruko didasarkan surat rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut), yang mengindikasi adanya pelanggaran di Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Riang pun memastikan akan terus berjuang sampai pembongkaran dituntaskan.
Penulis :
Yohanes Abimanyu
# In Article