Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Diskon Rp13 Ribu per Gram Harga Emas Hari Ini, 24 Desember 2024

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Diskon Rp13 Ribu per Gram Harga Emas Hari Ini, 24 Desember 2024
Foto: Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pantau - Harga emas hari ini terpantau turun alias memberikan diskon Rp13.000 per gram. Angkanya berubah lebih rendah dari Rp1.533.000 per gram menjadi Rp1.520.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.369.000 per gram.

Perubahan harga tersebut sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melalui laman Logam Mulia, Selasa (24/12/2024).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini, 20 Desember 2024: Lebih Mahal Rp10 Ribu per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp810.000.
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.520.000.
  3. Harga emas 2 gram: Rp2.980.000.
  4. Harga emas 3 gram: Rp4.445.000.
  5. Harga emas 5 gram: Rp7.375.000.
  6. Harga emas 10 gram: Rp14.695.000.
  7. Harga emas 25 gram: Rp36.612.000.
  8. Harga emas 50 gram: Rp73.145.000.
  9. Harga emas 100 gram: Rp146.212.000.
  10. Harga emas 250 gram: Rp365.265.000.
  11. Harga emas 500 gram: Rp730.320.000.
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000.

Baca juga: Diskon Rp15 Ribu per Gram, Ini Rincian Varian Harga Emas Hari Ini, 19 Desember 2024

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Munjin