Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menkop Budi Arie: Ketiadaan Koperasi Desa di Wilayah Adat Bukan Penolakan, Tapi Bentuk Penghormatan Budaya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkop Budi Arie: Ketiadaan Koperasi Desa di Wilayah Adat Bukan Penolakan, Tapi Bentuk Penghormatan Budaya
Foto: Menkop Budi Arie: Ketiadaan Koperasi Desa di Wilayah Adat Bukan Penolakan, Tapi Bentuk Penghormatan Budaya(Sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa ketiadaan koperasi desa merah putih (kopdes) di sejumlah wilayah, termasuk di komunitas adat seperti masyarakat Suku Baduy di Banten, bukan merupakan bentuk penolakan, melainkan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

“Ini bukan penolakan,” ujar Budi Arie, menanggapi belum terbentuknya kopdes di beberapa daerah.

Perbedaan Budaya dan Isu Administrasi Jadi Kendala

Di Desa Kanekes, tempat tinggal masyarakat Baduy, pembentukan koperasi desa menemui kendala berupa perbedaan budaya dan persoalan administratif, termasuk kepemilikan dokumen kependudukan.

“Kan kamu tahu Baduy, saudara-saudara kita ini sampai sekarang aja enggak punya KTP,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa sebagian warga Baduy memang memilih untuk tidak memiliki KTP, dan data kependudukan mereka belum sepenuhnya tercatat di Kementerian Dalam Negeri.

“Ini unik lah, unik,” ujarnya.

Selain tantangan budaya, faktor geografis juga menjadi hambatan, terutama di wilayah seperti Papua Pegunungan yang sulit dijangkau karena medan yang ekstrem.

“Daerahnya luas, mengaksesnya juga perlu tantangan,” katanya.

Pemerintah Akan Gunakan Pendekatan Humanis

Meski menghadapi tantangan, Budi Arie memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia melalui pendekatan yang adaptif dan menghormati harmoni sosial budaya setempat.

Pemerintah juga akan mencari solusi melalui kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan satuan tugas.

“Pemerintah akan mencari solusi adaptif yang menghargai kearifan lokal untuk menjangkau seluruh masyarakat tanpa mengganggu harmoni budaya yang telah ada,” tegasnya.

Hingga 9 Juli 2025, sebanyak 80.560 desa dan kelurahan di Indonesia telah membentuk koperasi desa merah putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).

Dari jumlah tersebut, lebih dari 77.000 koperasi telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Walaupun target nasional telah tercapai, Budi Arie mengakui masih terdapat tantangan besar dalam perluasan koperasi desa di wilayah-wilayah seperti Papua, Banten, dan Sulawesi Tengah.

Tantangan tersebut utamanya berkaitan dengan kondisi geografis serta keberagaman sosial budaya yang tinggi.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler