
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026 masih akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan mekanisme formal.
Pemerintah Akan Gunakan Mekanisme LKS Tripartit
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, Menaker menegaskan bahwa usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme resmi yang berlaku.
"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian," ujar Yassierli.
Ia yang juga menjabat sebagai Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), menekankan pentingnya pertimbangan yang komprehensif sebelum menentukan besaran UMP tahun depan.
"Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya," tambahnya.
KSPI dan Partai Buruh Dorong Kenaikan Berdasarkan Data Ekonomi
Usulan kenaikan UMP disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," ungkapnya.
Menurut Said Iqbal, usulan tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ia memaparkan hasil survei dan analisis sebagai dasar perhitungan usulan tersebut:
"Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen."
"Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen."
"Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen)."
Pemerintah belum memberikan keputusan final terkait usulan tersebut, dan akan melakukan kajian terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







