Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram, Tembus Rp2,367 Juta pada 12 November 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram, Tembus Rp2,367 Juta pada 12 November 2025
Foto: (Sumber: Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU/pri.).)

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 12 November 2025, tercatat naik sebesar Rp7.000 per gram menjadi Rp2.367.000 per gram.

Kenaikan Harga dan Buyback

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Jakarta, harga emas Antam naik dari sebelumnya Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.367.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga turut mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram dari Rp2.225.000 menjadi Rp2.232.000 per gram.

Emas batangan Antam dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian harga emas batangan pada Rabu, 12 November 2025:
0,5 gram Rp1.233.500, 1 gram Rp2.367.000, 2 gram Rp4.674.000, 3 gram Rp6.986.000, 5 gram Rp11.610.000, 10 gram Rp23.165.000, 25 gram Rp57.787.000, 50 gram Rp115.495.000, 100 gram Rp230.912.000, 250 gram Rp577.015.000, 500 gram Rp1.153.820.000, dan 1.000 gram Rp2.307.600.000.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP dikenai 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak.

Adapun penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Penulis :
Ahmad Yusuf