Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,398 Juta per Gram, Pembelian dan Penjualan Dikenakan Pajak Sesuai Aturan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,398 Juta per Gram, Pembelian dan Penjualan Dikenakan Pajak Sesuai Aturan
Foto: (Sumber: Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).)

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk pada Jumat, 14 November 2025, naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.398.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.263.000 per gram.

Daftar Harga dan Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Penjualan emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram dengan rincian harga sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.249.000
  • 1 gram: Rp2.398.000
  • 2 gram: Rp4.736.000
  • 3 gram: Rp7.079.000
  • 5 gram: Rp11.765.000
  • 10 gram: Rp23.475.000
  • 25 gram: Rp58.562.000
  • 50 gram: Rp117.045.000
  • 100 gram: Rp234.012.000
  • 250 gram: Rp584.765.000
  • 500 gram: Rp1.169.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.338.600.000

Transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelengkap transaksi.

Untuk penjualan kembali atau buyback, transaksi dengan nilai melebihi Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh atas penjualan kembali akan langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak penjual.

Penulis :
Aditya Yohan