Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Kini Dibanderol Rp2.425.000 per Gram pada Selasa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Kini Dibanderol Rp2.425.000 per Gram pada Selasa
Foto: (Sumber : Warga menunjukkan emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa..)

Pantau - Harga emas Antam pada Selasa, 2 Desember 2025, tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.415.000 menjadi Rp2.425.000 per gram.

Kenaikan Harga dan Ketentuan Pajak

Harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami kenaikan dan kini berada pada level Rp2.286.000 per gram.

Emas batangan dipasarkan dengan pilihan gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Daftar Harga Emas Batangan Logam Mulia

Daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa adalah sebagai berikut.

  • Harga emas 0,5 gram tercatat Rp1.262.500.
  • Harga emas 1 gram senilai Rp2.425.000.
  • Harga emas 2 gram senilai Rp4.790.000.
  • Harga emas 3 gram senilai Rp7.160.000.
  • Harga emas 5 gram senilai Rp11.900.000.
  • Harga emas 10 gram senilai Rp23.745.000.
  • Harga emas 25 gram senilai Rp59.237.000.
  • Harga emas 50 gram senilai Rp118.395.000.
  • Harga emas 100 gram senilai Rp236.712.000.
  • Harga emas 250 gram senilai Rp591.515.000.
  • Harga emas 500 gram senilai Rp1.182.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram senilai Rp2.365.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai PMK 34/PMK.10/2017 ditetapkan sebesar PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf