
Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa tarif penerbangan rute Kualanamu–Rembele yang dikeluhkan masyarakat merupakan layanan charter dan bukan penerbangan reguler.
Penjelasan Kemenhub dan Status Penerbangan
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Asri Santosa menjelaskan bahwa seluruh proses pemesanan, pembayaran, dan pengaturan penerbangan charter merupakan hasil kesepakatan antara penumpang dengan maskapai atau penyedia pesawat.
Asri menyatakan, "Pihak bandara tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam penjualan tiket maupun proses komersial penerbangan tersebut", ungkapnya.
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons informasi yang beredar mengenai tingginya tarif penerbangan pada rute Bandar Udara Kualanamu–Rembele–Kualanamu.
Hingga saat ini tidak terdapat penerbangan reguler pada rute tersebut, dan yang beroperasi hanya penerbangan perintis oleh maskapai Susi Air dengan frekuensi satu kali per minggu setiap hari Kamis.
Dampak Bencana dan Peningkatan Permintaan Transportasi Udara
Situasi darurat bencana di Provinsi Aceh menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi udara karena akses moda lain terdampak bencana.
Banyak warga dari daerah terdampak membutuhkan akses keluar menuju Bandar Udara Kualanamu, sehingga jumlah masyarakat yang mendatangi Bandar Udara Rembele meningkat signifikan.
Dari hasil verifikasi petugas di lapangan, ditemukan adanya inisiatif seseorang atau pihak perorangan yang mengoordinasikan calon penumpang lain untuk melakukan penerbangan charter pada rute tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan








