HOME  ⁄  Ekonomi

Papua Barat Usulkan DBH Migas Jadi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Papua Barat Usulkan DBH Migas Jadi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Foto: Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani (tengah) mengusulkan reposisi DBH migas menjadi bagian dari PAD saat Rakernas I ADPMET 2026 di Jambi, Rabu (7/5/2026). (sumber: Pemprov Papua Barat)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan reposisi dana bagi hasil atau DBH minyak dan gas bumi menjadi bagian dari pendapatan asli daerah atau PAD guna memperkuat kemandirian fiskal daerah penghasil migas.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani dalam Rakernas I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan atau ADPMET 2026 di Jambi.

Mohammad Lakotani mengatakan daerah penghasil migas selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Menurut Lakotani, manfaat yang diterima daerah penghasil migas masih belum optimal.

"Daerah penghasil migas tidak seharusnya hanya jadi objek penerima transfer dana, tetapi harus menjadi aktor utama dalam pengelolaan dan bisnis migas di wilayahnya sendiri," ungkap Lakotani.

Dorong Penguatan Regulasi DBH Migas

Lakotani menilai mekanisme penyaluran DBH migas yang sering mengalami keterlambatan berdampak terhadap stabilitas fiskal daerah.

Pemerintah daerah juga mendorong penguatan regulasi agar dana DBH migas dapat dikelola lebih mandiri oleh pemerintah daerah.

Ketidaksesuaian data lifting migas dengan nominal transfer dana disebut mempengaruhi kemampuan fiskal daerah penghasil.

Dampak tersebut berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan sektor energi, infrastruktur dasar, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kami mendorong supaya daerah penghasil migas itu memperoleh porsi DBH yang proporsional, supaya bisa menunjang program pembangunan di daerah," kata Lakotani.

Selain reposisi DBH migas menjadi PAD, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga meminta pemerintah pusat memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor energi.

Keterlibatan tersebut diusulkan melalui badan usaha milik daerah atau BUMD.

Rakernas Bahas Strategi Penguatan Sektor Migas

Rakernas I ADPMET 2026 mengangkat tema "Memperkuat Fiskal dan Integrasi Sumur Tua, Sumur Masyarakat, Idle Field, dan Pengembangan Modular Refinery".

Forum tersebut membahas sejumlah isu strategis sektor migas.

Pembahasan meliputi implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Rakernas juga membahas optimalisasi participating interest atau PI sebesar 10 persen.

Isu keterbukaan data lifting dan cost recovery turut menjadi pembahasan dalam forum tersebut.

Forum juga membahas peluang pembangunan kilang mini di daerah penghasil migas.

Rakernas merekomendasikan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperjuangkan alokasi gas.

Pemanfaatan teknologi mini LNG dan compressed natural gas atau CNG didorong untuk memperluas distribusi energi di wilayah penghasil migas.

Hasil Rakernas I ADPMET 2026 akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

Rekomendasi tersebut juga akan disampaikan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya.

Hasil rekomendasi itu akan menjadi bahan penyusunan kebijakan nasional sektor migas.

Penulis :
Leon Weldrick