HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Sebut Permintaan Emas Nasional Jadi Peluang Kembangkan Bullion Bank

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

OJK Sebut Permintaan Emas Nasional Jadi Peluang Kembangkan Bullion Bank
Foto: (Sumber: Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Konvergensi Hukum Perbankan dan Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Praktik Bullion Banking" di Ruang Seminar Gedung AB UKI, Cawang, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (ANTARA/HO-Universitas Kristen Indonesia).)

Pantau - Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan Iwan Partogi mengatakan permintaan emas nasional yang terus meningkat menjadi peluang untuk mengembangkan kapasitas produksi dalam negeri dan mengoptimalkan sumber daya emas masyarakat.

Iwan mengungkapkan volume impor emas batangan Indonesia terus meningkat sepanjang 2016 hingga 2025 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 29,10 persen per tahun.

Pada 2025, sekitar 89 persen impor emas Indonesia masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan dalam diskusi mengenai regulasi, pengawasan, dan potensi ekonomi bank emas yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia atau UKI.

Iwan menjelaskan bank emas atau bullion bank bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Dasar hukum praktik bullion bank telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, khususnya Pasal 130 hingga Pasal 132.

Bappebti Pastikan Perdagangan Emas Digital Didukung Fisik Emas

Analis perdagangan ahli utama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti M. Sis mengatakan perdagangan emas digital yang diawasi pemerintah wajib memiliki aset dasar berupa emas fisik nyata.

Menurut M. Sis, regulasi perdagangan emas digital dibentuk untuk mencegah praktik perdagangan emas tanpa fisik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Bappebti menerapkan sistem delivery versus payment atau DVP untuk memastikan fisik emas tersedia sebelum transaksi dilakukan.

Setiap emas yang diperdagangkan juga harus berasal dari sumber legal dan bebas dari praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun sumber ilegal lainnya.

BSI Sebut Minat Masyarakat terhadap Emas Digital Terus Meningkat

Perwakilan Bank Syariah Indonesia Rico Wardhana menilai bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir.

Menurut Rico, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional dan memperluas akses investasi masyarakat.

Rico menyebut BSI saat ini mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank terus meningkat signifikan sejak diluncurkan pada 2025.

"Cita-cita sederhana dari Pak Prabowo adalah setiap individu itu punya emas, punya kesempatan memiliki emas," kata Rico Wardhana.

Lebih dari satu juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam kurun sekitar 13 bulan.

Melalui bullion bank, masyarakat disebut dapat membeli emas mulai Rp50 ribu dan menyimpan emas secara digital dengan lebih aman dan efisien.

Praktisi Pajak Ingatkan Potensi Tantangan Regulasi

Praktisi perpajakan Wahyu Widodo menilai konvergensi perdagangan emas dan sistem perbankan dalam bullion banking berpotensi menimbulkan tantangan perpajakan baru jika regulasi tidak dirancang secara terintegrasi.

Wahyu mengingatkan pengalaman masa lalu ketika transaksi pembiayaan syariah sempat dikenakan pajak berganda karena dianggap sebagai dua transaksi berbeda.

Penulis :
Gerry Eka