
Pantau - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno mencatat pendapatan sebesar Rp812 miliar sepanjang 2025 sebagai bentuk komitmen memperkuat optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo mengatakan capaian tersebut menjadi pendapatan tertinggi dalam 63 tahun pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno sekaligus menandai sejarah baru bagi pengelolaan aset negara tersebut.
Pada 2024, pendapatan kawasan GBK tercatat sebesar Rp566 miliar dan meningkat menjadi Rp812 miliar pada 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Rakhmadi menyebut peningkatan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, dukungan pemerintah, mitra, pengguna kawasan, dan masyarakat.
“Capaian tersebut menjadi dorongan bagi PPKGBK untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta publik,” ujar Rakhmadi A. Kusumo.
Optimalisasi Aset Negara dan Penataan Blok 15
Pendapatan yang meningkat dinilai semakin memperkuat momentum optimalisasi aset negara, termasuk melalui penataan Blok 15 yang diharapkan memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat lebih besar bagi negara serta masyarakat.
Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan pendapatan GBK pada 2025 meningkat signifikan dibandingkan periode pascapandemi COVID-19.
Pada 2022, pendapatan kawasan GBK tercatat sebesar Rp255 miliar sehingga pendapatan tahun 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun.
Sepanjang 2025, kawasan GBK dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga, budaya, MICE, rekreasi, komersial, serta agenda publik berskala nasional dan internasional.
PPKGBK berharap kinerja positif tersebut dapat semakin diperkuat melalui penataan dan optimalisasi Blok 15.
Koordinasi dengan Pemerintah dan Aparat
Penataan Blok 15 dipandang sebagai bagian penting dari agenda optimalisasi aset negara di kawasan GBK.
Proses penataan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi kawasan GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan nasional, MICE, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang sehat dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, PPKGBK berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait lainnya.
Koordinasi dilakukan agar seluruh proses terkait Blok 15 berjalan tertib, aman, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Gerry Eka





