
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam menilai debitur kredit pemilikan rumah atau KPR guna memastikan kemampuan bayar nasabah tetap terjaga di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian perbankan di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
“Tercatat, pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
OJK mencatat penyaluran KPR perbankan pada Maret 2026 masih tumbuh positif sebesar 4,79 persen secara tahunan atau year on year.
Namun pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sempat mencapai 16,31 persen.
Perlambatan Terjadi di Hampir Semua Tipe Rumah
Menurut OJK, perlambatan penyaluran KPR terjadi hampir di seluruh segmen rumah, terutama rumah tipe 21 yang mencatat perlambatan signifikan dibandingkan tahun lalu.
Dian menjelaskan pertumbuhan KPR yang hanya berada di level single digit mencerminkan strategi bank yang lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit.
“Secara umum, pertumbuhan kredit harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran secara berkelanjutan,” ungkap Dian.
Ia menambahkan perbankan kini tengah menyesuaikan strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah tekanan ekonomi global.
OJK Optimistis Program Pemerintah Dorong KPR
OJK menilai sejumlah program pemerintah dapat menjadi pendorong pertumbuhan KPR ke depan, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP serta skema pembiayaan perumahan yang lebih inovatif.
Dian mengatakan perbankan juga terus menjaga kondisi likuiditas yang sebagian besar berasal dari dana pihak ketiga atau dana masyarakat.
“Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit atau pembiayaan termasuk KPR,” ujar Dian.
OJK pun terus mendorong bank agar tetap menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
- Penulis :
- Aditya Yohan





