HOME  ⁄  Ekonomi

Prabowo Terapkan Ekspor Satu Pintu SDA Mulai 2027, BUMN Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu Bara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Prabowo Terapkan Ekspor Satu Pintu SDA Mulai 2027, BUMN Jadi Eksportir Tunggal Sawit dan Batu Bara
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Dua truk mengangkut buah kelapa sawit di kawasan perkebunan sawit Sumatra Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/am.)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam dengan menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy guna menekan kebocoran devisa negara.

Kebijakan tersebut diumumkan pada 20 Mei 2026 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI pada 19 Mei 2026 sebagai perusahaan yang akan menjalankan fungsi ekspor tunggal tersebut.

Mayoritas saham DSI dimiliki PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen.

Kebijakan ini dilatarbelakangi anggapan bahwa Indonesia merupakan produsen besar komoditas dunia, namun penerimaan negara dinilai belum sebanding dengan volume ekspor yang dihasilkan.

Presiden Prabowo menyebut potensi kebocoran devisa dari sektor ekspor sumber daya alam mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.

Fokus Berantas Kebocoran Devisa

Pemerintah menyatakan tujuan utama kebijakan ini adalah memberantas praktik under-invoicing, mengatasi transfer pricing, menghentikan pelarian devisa hasil ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan negara.

Skema yang diterapkan menggunakan konsep marketing facility dengan DSI bertindak sebagai kanal penjualan tunggal, bukan pengelola produksi.

Perusahaan swasta tetap menjalankan aktivitas tambang, produksi, dan pengolahan komoditas.

Seluruh transaksi ekspor nantinya wajib melalui PT DSI, sementara dana hasil penjualan internasional akan diteruskan kembali kepada perusahaan pemilik barang.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk komoditas ekstraktif mentah dan tidak mencakup sektor manufaktur, farmasi, industri kreatif, maupun produk jadi.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir mengatakan DSI memiliki tiga fungsi utama yakni memperkuat transparansi dan pelaporan perdagangan, mendukung pengelolaan devisa negara, serta konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor SDA.

Pemerintah juga akan menggunakan teknologi AI untuk memantau volume dan harga jual riil serta mendeteksi potensi transfer pricing secara otomatis.

"Upaya menghentikan kebocoran devisa ini memang perlu bayaran lewat upaya yang ekstra," demikian kutipan dalam artikel tersebut.

Implementasi Bertahap Hingga Januari 2027

Pemerintah membagi implementasi kebijakan dalam dua tahap transisi sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan kepada pembeli, namun dokumentasi ekspor mulai disampaikan ke DSI.

Pada tahap ini, dokumen ekspor tetap mencantumkan perusahaan sebagai pemilik barang, sementara nama eksportir tercatat atas nama DSI.

Tahap transisi lanjutan berlangsung pada 1 September hingga 31 Desember 2026 dengan perusahaan yang siap dapat mengalihkan transaksi dan kontrak sepenuhnya melalui BUMN ekspor.

Mulai 1 Januari 2027 seluruh transaksi ekspor, kontrak pengiriman, hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.

Jadwal implementasi penuh tersebut diundur dari target awal September 2026 menjadi Januari 2027.

Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, devisa hasil ekspor wajib ditempatkan di rekening khusus minimal 12 bulan melalui bank Himbara dengan konversi ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Pelaku Usaha Soroti Kontrak dan Kepastian Hukum

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau APBI mempertanyakan nasib kontrak jangka panjang, mekanisme dokumentasi, serta kepastian hukum kebijakan tersebut.

Pelaku usaha menilai ekspor batu bara dan sawit memiliki jaringan kontrak panjang yang kompleks dan basis pasar yang telah dibangun masing-masing perusahaan.

Sektor sawit juga mempertanyakan kemungkinan biaya jasa pemasaran yang akan dibebankan oleh DSI.

CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan kontrak jangka panjang tidak akan diputus secara sepihak.

Menurutnya, Danantara hanya akan memantau klausul penetapan harga dalam kontrak ekspor dan melakukan evaluasi jika harga dinilai terlalu rendah dibanding pasar global.

Pemerintah menegaskan fungsi utama DSI lebih sebagai platform monitoring dibanding mengambil alih perdagangan swasta dengan sistem yang memantau harga, volume, dan tujuan ekspor.

Secara regulasi, DSI tetap menjadi satu-satunya nama eksportir dalam dokumen ekspor.

Artikel tersebut juga mencontohkan model serupa yang diterapkan di beberapa negara seperti Codelco di Chili untuk tembaga, QatarEnergy untuk LNG, dan Saudi Aramco untuk minyak.

Keberhasilan model tersebut disebut didukung kepastian hukum kontrak, infrastruktur digital yang cepat, serta insentif bagi sektor swasta.

Indonesia saat ini mengekspor lebih dari 65 miliar dolar AS per tahun dari tiga komoditas yang masuk dalam kebijakan ekspor satu pintu tersebut.

Kebijakan ini disebut diharapkan mendukung amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penulis :
Gerry Eka