HOME  ⁄  Ekonomi

BPMA dan SKK Migas Teken MoU Pengelolaan Migas Lepas Pantai Aceh

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPMA dan SKK Migas Teken MoU Pengelolaan Migas Lepas Pantai Aceh
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Aktivitas penambangan minyak dan gas di lepas pantai. ANTARA/HO-SKK Migas.)

Pantau - Badan Pengelolaan Migas Aceh atau BPMA menandatangani nota kesepahaman dengan SKK Migas terkait keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas lepas pantai di wilayah perairan di atas 12 mil laut.

Kerja sama tersebut mencakup wilayah kerja migas dari 12 mil laut hingga 200 mil laut dari garis dasar kewenangan Aceh.

Penandatanganan MoU dilakukan dalam ajang Indonesia Petroleum Association atau IPA Convention and Exhibition yang berlangsung pada 20 hingga 22 Mei 2026.

Kepala BPMA Nasri mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting agar Aceh tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di wilayah perairannya.

“Kini Aceh tidak lagi sekedar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mil laut,” ungkap Nasri.

Menurutnya, keterlibatan BPMA diharapkan dapat memastikan keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung target produksi migas nasional.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami optimistis keterlibatan BPMA akan memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung pencapaian target produksi nasional,” katanya.

BPMA Dapat Empat Peran Strategis

Dalam nota kesepahaman tersebut, BPMA memperoleh empat peran strategis dalam pengelolaan hulu migas lepas pantai.

Peran tersebut meliputi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kegiatan hulu migas, keterlibatan dalam kegiatan kehumasan, fasilitasi proses perizinan wilayah kerja migas, serta menerima salinan persetujuan Plan of Development atau PoD.

Wilayah kerja yang dimaksud mencakup zona perairan di atas 12 mil laut yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS.

Nasri menilai kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Pemerintah Aceh sekaligus mendukung kepentingan nasional.

“Kerja sama ini kita diharapkan mampu memberikan dampak ganda, baik bagi pemerintah Aceh maupun kepentingan nasional,” ujarnya.

Dukung Produksi Migas dan Ketahanan Energi

BPMA menyebut MoU tersebut menjadi terobosan baru bagi partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam pengelolaan wilayah migas yang sebelumnya sepenuhnya dikelola pemerintah pusat.

Keterlibatan BPMA diharapkan membuat pengawasan kegiatan hulu migas di wilayah perbatasan Aceh menjadi lebih efektif dan koordinasi usaha migas lebih transparan.

Kolaborasi BPMA dan SKK Migas juga ditargetkan mampu mengoptimalkan potensi migas di atas 12 mil laut serta meningkatkan produksi migas Aceh.

Selain itu, peningkatan dana bagi hasil migas untuk Aceh dan dukungan terhadap ketahanan energi nasional juga menjadi dampak yang diharapkan dari kerja sama tersebut.

“Secara makro, semua ini untuk mendukung target nasional dalam menjaga ketahanan energi melalui optimalisasi seluruh potensi migas di wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk di perairan Aceh,” tutup Nasri.

Penulis :
Gerry Eka