HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Skema Pinjaman Rupiah bagi Eksportir SDA di Tengah Aturan Baru DHE

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Skema Pinjaman Rupiah bagi Eksportir SDA di Tengah Aturan Baru DHE
Foto: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kata sambutan dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin 25/5/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir sumber daya alam (SDA) dapat memperoleh pinjaman rupiah dari perbankan apabila kebutuhan likuiditas rupiah melebihi kewajiban konversi devisa hasil ekspor (DHE) yang dalam aturan terbaru ditetapkan maksimal 50 persen.

Airlangga menjelaskan kebutuhan untuk impor dan transaksi lain tetap dapat menggunakan dolar AS, sementara kebutuhan tambahan dalam rupiah akan difasilitasi melalui mekanisme pembiayaan dari Bank Indonesia dan perbankan.

“Kalau untuk kebutuhan untuk impor dan yang lain bisa menggunakan dolarnya. Sedangkan kebutuhan rupiah, apabila lebih dari 50 persen (kewajiban konversi valas ke rupiah), dari BI mempersiapkan atau dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman,” ungkap Airlangga.

Bank Indonesia bersama perbankan disebut tengah menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk mendukung kebutuhan likuiditas eksportir SDA.

Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan dana DHE dalam valuta asing.

Ketentuan Baru Retensi DHE SDA

Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir SDA memasukkan 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi penuh.

Dalam ketentuan tersebut, retensi DHE ditetapkan minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas.

Dana hasil ekspor itu wajib ditempatkan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Jangka waktu penempatan dana ditetapkan minimal tiga bulan untuk sektor migas dan minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Repatriasi dan penempatan DHE wajib dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah juga memberikan pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas tertentu.

Pengecualian tersebut berlaku bagi negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau nota kesepahaman dengan Indonesia.

Eksportir dari negara mitra bilateral diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.

“Nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut (pengecualian penempatan di non-Himbara),” kata Airlangga.

Pemerintah Siapkan Penguatan Tata Kelola Ekspor

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga membahas implementasi penugasan badan usaha milik negara khusus ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Penugasan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

Pada tahap awal, sistem Indonesia National Single Window akan mengintegrasikan mekanisme pelaporan ekspor dengan PT DSI sebagai co-exportir.

“Itu dulu yang kita lakukan dalam tiga bulan ini. Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya. Dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga.

Pemerintah menegaskan tetap menghormati kontrak business-to-business (B2B) yang sudah berjalan selama tidak mengandung praktik undervalue dan under-invoicing.

Airlangga menilai pembentukan badan ekspor diperlukan untuk meningkatkan transparansi data perdagangan Indonesia dengan negara mitra.

Pemerintah berharap keterlibatan PT DSI dapat meningkatkan transparansi pendapatan ekspor, penerimaan pajak, royalti, dan penerimaan negara lainnya.

“Ke depan, tentu SDA itu tidak hanya pada tiga komoditas tersebut, tetapi kami akan melihat prioritas pada tiga komoditas utama ekspor Indonesia,” tutur Airlangga.

Penulis :
Shila Glorya