
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor tidak akan mengubah peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan ekspor-impor di Indonesia pada Selasa (26/5/2026).
Pembentukan PT DSI disebut hanya difokuskan pada aktivitas trading dan pelaporan tanpa mengambil alih fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan Bea Cukai.
Purbaya juga menyebut pemerintah tetap mempertahankan peran DJBC sekaligus melakukan evaluasi kinerja serta membuka kemungkinan perbaikan struktural sesuai arahan Presiden Prabowo.
Penegasan Fungsi Bea Cukai
Pemerintah menegaskan bahwa DJBC tetap menjalankan tugas pengawasan ekspor-impor seperti biasa tanpa ada pengalihan fungsi kepada PT DSI.
PT DSI dalam skema ini hanya berperan sebagai entitas pendukung dalam aktivitas perdagangan dan pelaporan sektor ekspor sumber daya alam.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicara Jodi Mahardi juga menyatakan tidak ada rencana pengambilalihan, peleburan, maupun perubahan fungsi Bea Cukai.
Integrasi Sistem Simbara
Luhut mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) untuk mendukung operasional PT DSI dalam pengawasan tata niaga sumber daya alam.
Sistem tersebut mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga mulai dari produksi hingga ekspor untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan.
Pendekatan berbasis Simbara dinilai dapat memperkuat tata kelola perdagangan serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara melalui sistem yang lebih terintegrasi dan real-time.
Penguatan sistem ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan ekspor sumber daya alam tanpa mengubah struktur utama Bea Cukai.
- Penulis :
- Arian Mesa





