HOME  ⁄  Ekonomi

Program Kurban Presiden Berbasis APBN Dipertanyakan, Ini Penjelasannya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Program Kurban Presiden Berbasis APBN Dipertanyakan, Ini Penjelasannya
Foto: Ketua Umum HIPKA sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. (Dok. IG/kamrussamad_ks)

Pantau - Program penyaluran hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah menuai perhatian publik. Selain karena skalanya yang besar, penggunaan anggaran negara dalam program ini juga ikut diperdebatkan.

Sebanyak 1.098 ekor sapi kurban disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Program ini didanai melalui APBN 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp100 miliar.

Ketua Umum HIPKA, Kamrussamad, menilai program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerataan distribusi kurban di Indonesia.

“Program kurban Presiden ini bukan sekadar simbolik, tapi bagian dari upaya pemerataan distribusi kurban di seluruh Indonesia,” ujar Kamrussamad, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Distribusi dilakukan melalui dua jalur. Sebanyak 598 ekor sapi disalurkan langsung ke pemerintah daerah, sementara 500 ekor lainnya didistribusikan melalui organisasi keagamaan, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat.

Selain aspek sosial, program ini juga diklaim memberi dampak ekonomi. Seluruh sapi dibeli dari 525 peternak lokal di berbagai daerah.

“Seluruh sapi dibeli dari peternak lokal, sehingga ada efek ekonomi yang langsung dirasakan di sektor peternakan rakyat,” kata dia.

Program ini hadir di tengah ketimpangan distribusi kurban. Data dari INDEF dan IDEAS menunjukkan bahwa nilai ekonomi kurban 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun sekitar 79 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Di sisi lain, ratusan daerah tercatat masih mengalami defisit distribusi kurban.

“Masih banyak daerah yang kekurangan distribusi kurban. Ini yang coba dijawab melalui program Presiden,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini menegaskan, penggunaan APBN dalam program ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang APBN 2026.

Menurut dia, APBN memiliki tiga fungsi utama, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

“Program ini masuk dalam fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi APBN,” katanya.

Ia menjelaskan, dari sisi alokasi, anggaran digunakan untuk menyerap komoditas peternakan dalam negeri. 

Dari sisi distribusi, program ini membantu pemerataan akses daging kurban. Sementara dari sisi stabilisasi, program tersebut dinilai menjaga kondisi sosial masyarakat saat hari besar keagamaan.

Lebih lanjut, ia menyebut program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memang telah diatur dalam belanja pemerintah pusat.

“Banmapres adalah bagian dari belanja negara yang sah dan sudah disetujui DPR,” tegasnya.

Program kurban Presiden sendiri bukan hal baru. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penyaluran dilakukan dalam skala terbatas. 

Pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), distribusi menjangkau seluruh provinsi. Di era Presiden Prabowo, cakupan program diperluas hingga seluruh kabupaten dan kota.

“Sekarang skalanya lebih besar dan lebih merata dibanding sebelumnya,” tutur Kamrussamad.

Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kurban dalam dua tahun terakhir. Pada 2025, jumlah sapi tercatat sebanyak 985 ekor. Pada 2026 meningkat menjadi 1.098 ekor.

Meski menuai kritik, Kamrussamad menilai perdebatan yang muncul sebagai hal wajar dalam ruang publik.

“Perdebatan itu wajar, tapi yang penting dilihat adalah manfaat langsung ke masyarakat,” imbuhnya.

Ia berharap program ini dapat terus diperbaiki agar distribusi kurban semakin merata.

“Yang terpenting adalah memastikan pemerataan benar-benar terjadi, terutama di daerah yang selama ini kekurangan,” tandasnya.

Penulis :
Khalied Malvino