HOME  ⁄  Ekonomi

Mendag Sebut Aturan PMSE Baru Perkuat UMKM dan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mendag Sebut Aturan PMSE Baru Perkuat UMKM dan Perlindungan Konsumen di Era Digital
Foto: (Sumber : Menteri Perdagangan, Budi Santoso melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Terkait Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO-Kemendag.)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bertujuan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

Budi menjelaskan regulasi baru tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan bermanfaat dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang terus berubah.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujarnya.

Fokus pada Produk Lokal dan Transparansi Platform

Permendag terbaru mengatur lima aspek utama, yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital.

Beberapa ketentuan penting dalam aturan tersebut mencakup prioritas penayangan produk UMK dalam negeri di platform digital, kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan berusaha, transparansi biaya dan kebijakan promosi, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.

Regulasi itu juga mewajibkan platform menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam promosi produk, serta memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan tidak sehat.

Atur Ride-Hailing dan Online Travel Agent

Dalam revisi Permendag PMSE, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru yang masuk dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yaitu ride-hailing dan online travel agent (OTA).

Budi menjelaskan pengaturan terhadap platform ride-hailing hanya berlaku pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui aplikasi, bukan pada layanan transportasinya.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi.

Sementara itu, model bisnis OTA mencakup sistem elektronik yang menjual atau memfasilitasi pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.

Pelaku Usaha Diberi Masa Transisi

Pemerintah juga mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa tenggang bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap.

"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," ujarnya.

Permendag terbaru yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan itu akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penulis :
Ahmad Yusuf