HOME  ⁄  Ekonomi

Danantara Pastikan PT DSI Jalankan Mandat Tata Kelola Ekspor SDA Secara Profesional dan Akuntabel

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Danantara Pastikan PT DSI Jalankan Mandat Tata Kelola Ekspor SDA Secara Profesional dan Akuntabel
Foto: (Sumber : CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas/am.)

Pantau - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan komitmennya agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara profesional, terukur, dan akuntabel tanpa mengganggu kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Danantara menyatakan kontrak ekspor yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing dalam transaksi yang dilakukan.

"Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," ungkap Manajemen Danantara Indonesia.

Fokus Bangun Sistem Digital Pengawasan Ekspor

Pemerintah telah menetapkan masa transisi pelaksanaan mandat DSI yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal tersebut, DSI memfokuskan upaya pada penguatan sistem pelaporan dan pengawasan melalui digitalisasi.

DSI saat ini tengah membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis guna mendeteksi indikasi under-invoicing secara objektif dan berbasis data.

"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," ujar Manajemen Danantara Indonesia.

Danantara juga memastikan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh DSI akan dijaga kerahasiaannya.

Jaga Kepastian Usaha dan Perdagangan yang Adil

Setelah masa transisi, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor komoditas SDA strategis.

Melalui mekanisme tersebut, hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang tetap dapat berjalan tanpa gangguan.

DSI menilai langkah itu penting untuk mencegah disrupsi terhadap proses ekspor sekaligus mewujudkan perdagangan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing.

"Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud," ungkap Manajemen Danantara Indonesia.

Danantara menjelaskan harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan berdasarkan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi, biaya logistik, serta struktur kontrak masing-masing transaksi.

Komitmen Terapkan Tata Kelola yang Baik

Danantara dan DSI menegaskan akan terus berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan mandat berjalan konsisten dan tidak menghambat aktivitas ekspor nasional.

"DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, dan integritas dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur," tegas Manajemen Danantara Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf