HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Kini Dibanderol Rp2,733 Juta per Gram

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Kini Dibanderol Rp2,733 Juta per Gram
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Pengunjung menunjukkan logam mulia Antam yang dibeli di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa/am..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa (9/6/2026) turun Rp10.000 menjadi Rp2.733.000 per gram dari sebelumnya Rp2.743.000 per gram, sementara harga beli kembali (buyback) juga turun menjadi Rp2.527.000 per gram.

Penurunan harga tersebut terpantau melalui laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 08.56 WIB.

Selain harga jual, transaksi buyback emas batangan Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali oleh PT Antam Tbk.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas Antam untuk berbagai ukuran pecahan pada Selasa pagi tercatat mengalami penyesuaian mengikuti penurunan harga dasar per gram.

  • Harga emas 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.416.500.
  • Harga emas 1 gram dibanderol Rp2.733.000.
  • Harga emas 2 gram dijual Rp5.406.000.
  • Harga emas 3 gram dipasarkan Rp8.084.000.
  • Harga emas 5 gram tercatat Rp13.440.000.
  • Harga emas 10 gram dibanderol Rp26.825.000.
  • Harga emas 25 gram mencapai Rp66.937.000.
  • Harga emas 50 gram berada di level Rp133.795.000.
  • Harga emas 100 gram tercatat Rp267.512.000.
  • Harga emas 250 gram dipasarkan Rp668.515.000.
  • Harga emas 500 gram mencapai Rp1.336.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.673.600.000.

Pembelian Emas Dikenakan Pajak

Pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran PPh 22 untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf