
Pantau - Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan setelah nilai tukar rupiah melemah lebih dalam dibandingkan proyeksi sebelumnya.
Peningkatan suku bunga tersebut diputuskan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan sejak awal tahun 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelemahan rupiah yang terjadi telah melampaui perkiraan bank sentral sehingga diperlukan respons kebijakan tambahan.
“Dalam berbagai evaluasi, hari ini kita melihat, lho kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Dan karenanya judulnya (siaran pers) adalah langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah,” ungkapnya.
RDG Mingguan Evaluasi Kondisi Pasar dan Kebijakan Moneter
Perry menegaskan pelaksanaan RDG Mingguan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang sebagai forum evaluasi atas kebijakan moneter yang telah diputuskan dalam RDG Bulanan.
RDG Mingguan juga berfungsi menilai perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan serta menentukan langkah lanjutan apabila diperlukan.
“Memang setiap minggu kami melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang kita putuskan secara bulanan. Karena ada pelemahan rupiah yang memang melebihi yang diproyeksi, kita lakukan langkah-langkah lanjutan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, BI telah menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps dalam RDG Bulanan pada 19–20 Mei 2026.
Kenaikan pada Mei 2026 menjadi penyesuaian pertama setelah BI mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75 persen sejak September 2025.
Sepanjang tahun 2025, BI tercatat memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 bps.
Empat Langkah Tambahan untuk Menjaga Stabilitas Rupiah
Selain menaikkan BI-Rate, BI juga meluncurkan empat kebijakan tambahan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar dan pasar keuangan domestik.
Langkah pertama adalah menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil investasi dan menarik lebih banyak investasi portofolio asing ke Indonesia.
Langkah kedua adalah memberikan insentif berupa penurunan tingkat hedging swap sebesar 10 persen bagi investor asing.
Insentif itu diberikan untuk meningkatkan daya tarik investasi asing, mengurangi biaya yang ditanggung investor, serta mendorong arus modal masuk ke pasar domestik.
Langkah ketiga adalah membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) bagi perbankan dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Pembukaan kembali fasilitas repo dilakukan untuk menjamin kecukupan likuiditas di pasar uang dan menjaga likuiditas sektor perbankan.
Langkah keempat adalah meningkatkan intensitas operasi moneter dalam rupiah maupun valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga keseimbangan pasar keuangan.
Rupiah Melemah 7,76 Persen Sejak Awal Tahun
Keputusan BI diambil di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar rupiah berada di level Rp16.834 per dolar AS pada 9 Januari 2026.
Pada 9 Juni 2026, kurs rupiah melemah menjadi Rp18.141 per dolar AS.
Secara point to point (ptp), rupiah tercatat melemah sekitar 7,76 persen sejak awal tahun 2026.
Paket kebijakan BI kali ini difokuskan pada tiga sasaran utama yakni menstabilkan nilai tukar rupiah, menarik kembali aliran modal asing, serta menjaga likuiditas dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Bank Indonesia dijadwalkan kembali menggelar RDG Bulanan pada 17–18 Juni 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa





