
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara secara bertahap melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir, dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditetapkan sebagai eksportir tunggal mulai 1 Januari 2027.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjadikan ekspor batu bara sebagai komoditas strategis yang hanya dilakukan melalui BUMN ekspor.
Rivai mengungkapkan, "Ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh government ekspor, itu semangat awalnya. Namun demikian, tentu dalam perjalanannya memang perlu ada penyesuaian, dalam hal ini transisi yang dilakukan secara bertahap."
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Masa transisi pelaksanaan kebijakan berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026.
Selama masa transisi, pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan status Eksportir Terdaftar (ET) batu bara masih diperbolehkan melakukan ekspor.
Eksportir yang masih beroperasi diwajibkan menyampaikan laporan kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Seluruh kegiatan ekspor selama masa transisi tetap menggunakan dokumen ET batu bara yang dimiliki pelaku usaha.
Laporan Surveyor (LS) juga tetap menggunakan nama perusahaan eksportir yang telah beroperasi sebelumnya.
Eksportir wajib menyerahkan dokumen ekspor berupa kontrak penjualan dan data lain yang dibutuhkan kepada BUMN ekspor melalui sistem yang telah terintegrasi.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola ekspor selama masa transisi setiap tiga bulan.
Rivai mengatakan, "Dalam masa itu, dalam tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi tata kelola ekspor yang ada."
PT Danantara Tangani Seluruh Proses Ekspor Mulai 2027
Mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN eksportir yang ditunjuk pemerintah.
Perusahaan tersebut akan menangani seluruh proses ekspor mulai dari tahap prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan.
Meskipun menjadi eksportir tunggal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia tetap diwajibkan memiliki ET batu bara dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap kepabeanan.
Untuk memperoleh ET, perusahaan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Permendag Nomor 15 Tahun 2026 mengatur delapan pos tarif komoditas batu bara yang terdiri atas empat pos tarif turunan HS 2701, dua pos tarif turunan HS 2702, dan dua pos tarif turunan HS 2703.
Seluruh komoditas tersebut tetap dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa kewajiban memiliki ET dan LS.
Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah pengecualian terhadap kewajiban ET dan LS untuk barang yang tidak ditujukan bagi kegiatan usaha, penelitian dan pengembangan, barang contoh untuk pameran, re-ekspor yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak habis terpakai, serta produk nonbatu bara yang memiliki kode Harmonized System (HS) yang sama dengan komoditas yang dibatasi ekspornya.
Pengecualian juga diberikan kepada pemegang ET batu bara yang izin usahanya telah berakhir sepanjang masih memiliki stok hasil produksi yang dihasilkan saat izin usaha masih berlaku.
Rivai menegaskan eksportir tetap wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri Perdagangan baik untuk ekspor yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.
Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
ET batu bara yang diterbitkan sebelum Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tetap berlaku hingga 31 Desember 2026 atau mengikuti masa berlaku izin usaha apabila izin tersebut berakhir lebih cepat.
- Penulis :
- Arian Mesa





