HOME  ⁄  Ekonomi

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen untuk Tarik Modal Asing dan Jaga Stabilitas Rupiah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen untuk Tarik Modal Asing dan Jaga Stabilitas Rupiah
Foto: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Kerja (Raker) bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa, 9 Juni 2026, sebagai upaya menarik aliran investasi portofolio asing dan menjaga daya tarik aset keuangan domestik di tengah kenaikan suku bunga global.

Peningkatan suku bunga tersebut dilakukan setelah BI sebelumnya menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps pada RDG Bulanan 19–20 Mei 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perubahan kondisi pasar global yang mendorong berbagai negara menaikkan suku bunga.

"Hari ini kita naikkan lagi lagi jadi 5,5 persen. Kami tidak suka menaikkan suku bunga, tapi untuk bagaimana menarik investasi portofolio asing yang sedang di luar negeri suku bunga naik semuanya, jadi kami menyesuaikan mekanisme pasar," ungkap Perry Warjiyo.

Menurut Perry, langkah tersebut bertujuan menarik investasi portofolio asing masuk ke Indonesia sekaligus menjaga daya saing instrumen keuangan domestik.

Kenaikan Suku Bunga Setelah Periode Pelonggaran

Kenaikan BI-Rate pada Mei 2026 menjadi penyesuaian pertama setelah bank sentral mempertahankan suku bunga di level 4,75 persen sejak September 2025.

Sepanjang 2025, BI justru menjalankan kebijakan pelonggaran moneter dengan memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali.

Total penurunan suku bunga sepanjang 2025 mencapai 125 bps.

BI dijadwalkan kembali menggelar RDG Bulanan pada 17–18 Juni 2026 untuk mengevaluasi perkembangan ekonomi dan kondisi pasar keuangan.

Intervensi Valas dan Penguatan Rupiah

Selain menaikkan suku bunga, BI juga menjalankan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Intervensi dilakukan melalui pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri atau offshore.

BI juga melakukan intervensi melalui transaksi spot di pasar domestik.

Langkah lainnya dilakukan melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Bank sentral memastikan cadangan devisa tetap berada pada tingkat yang memadai untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

BI juga meningkatkan daya tarik Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) melalui penyesuaian struktur suku bunga agar lebih kompetitif bagi investor asing.

Perry mengatakan BI terus berkoordinasi dengan pemerintah agar aliran modal asing tidak hanya masuk ke SRBI, tetapi juga ke Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar saham Indonesia.

Koordinasi dengan Pemerintah dan OJK

BI menegaskan pentingnya koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga likuiditas pasar uang dan sektor perbankan.

Koordinasi tersebut juga ditujukan untuk memastikan pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit.

Sebagai bagian dari penguatan rupiah, BI menurunkan batas transaksi tunai pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juni 2026.

BI juga memperluas penggunaan Local Currency Transaction (LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.

Selain itu, BI memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar oleh perbankan dan korporasi.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis :
Leon Weldrick