HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Batas Bawah Rasio Pendapatan Negara dalam KEM-PPKF 2027

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Batas Bawah Rasio Pendapatan Negara dalam KEM-PPKF 2027
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas KEM-PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 11/6/2027 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati kenaikan batas bawah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dari 11,82 persen menjadi 12,01 persen, sementara batas atas tetap dipertahankan sebesar 12,40 persen sehingga kisaran pendapatan negara ditetapkan pada 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.

Strategi Pemerintah Tingkatkan Pendapatan Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan target tersebut akan dicapai melalui peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance), perluasan basis pajak (tax base) melalui efektivitas implementasi Coretax, penyelarasan sistem perpajakan global dan ekonomi digital, serta optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam (SDA).

Pemerintah juga akan meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum guna mendukung penerimaan negara serta memberikan insentif fiskal yang terukur untuk mempercepat investasi.

Saat ditanya mengenai kenaikan batas bawah rasio pendapatan negara, Purbaya menyampaikan, “angka tersebut masih realistis dan tidak terlalu jauh dari kondisi saat ini.”

Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR RI atas dukungan selama pembahasan KEM-PPKF 2027 dan menilai proses tersebut berlangsung secara dinamis serta konstruktif.

Ia mengungkapkan, “pembahasan berlangsung secara dinamis dan konstruktif sehingga menghasilkan komitmen bersama dalam memperkuat arah kebijakan fiskal tahun 2027.”

Purbaya turut menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan, pandangan, dan saran selama pembahasan serta menegaskan pemerintah akan menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.

Target Defisit dan Asumsi Ekonomi Makro 2027

Panitia Kerja Defisit dan Pembiayaan menyepakati target defisit APBN 2027 berada pada kisaran 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB dengan pembiayaan yang akan dikelola secara inovatif, hati-hati, dan berkelanjutan untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Purbaya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap PDB dan menjaga rasio utang di bawah 60 persen terhadap PDB.

Pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Danantara, State-Owned Financial Institution (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), Sovereign Wealth Fund (SWF), serta memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai fiscal buffer untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mengantisipasi ketidakpastian ekonomi.

Selain itu, pemerintah berkomitmen memastikan program prioritas berjalan efektif dan memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara disertai penguatan iklim investasi melalui deregulasi serta penyelesaian berbagai hambatan (debottlenecking).

Dalam KEM-PPKF 2027, asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen hingga 6,5 persen, inflasi 1,5 persen hingga 3,5 persen, nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, dan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,5 persen hingga 7,3 persen.

Sementara itu, sasaran pembangunan yang disepakati mencakup tingkat pengangguran terbuka 4,30 persen hingga 4,87 persen, tingkat kemiskinan 6,0 persen hingga 6,5 persen, kemiskinan ekstrem 0 persen, gini rasio 0,362 hingga 0,367, indeks modal manusia 0,575, indikator kesejahteraan petani 0,8038, proporsi penciptaan lapangan kerja formal 40,81 persen, Gross National Income (GNI) per kapita sebesar 5.800 hingga 5.840 dolar Amerika Serikat, serta indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 76,84.

Penulis :
Leon Weldrick