
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan industri kosmetik Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan rata-rata 6,3 persen per tahun dan memiliki potensi nilai pasar hingga Rp176 triliun di masa mendatang.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, "Bisnis di bidang kosmetik ini meningkat 6,3 persen per tahun."
Nilai pasar industri kosmetik Indonesia pada 2026 tercatat mencapai Rp110 triliun.
BPOM menilai prospek industri kosmetik nasional sangat menjanjikan karena memiliki pasar yang luas dan terus berkembang.
Taruna Ikrar mengungkapkan, "Hampir semua orang di Indonesia mulai dari bayi sampai dengan kakek-nenek butuh kosmetik sekarang, jadi pangsa pasar kita bertambah terus. Saya bilang bayi juga butuh kosmetik karena sabunnya, semuanya, kan itu pembuatan sabunnya itu adalah bagian dari sertifikat cara pembuatan kosmetik."
Potensi Pasar Masih Terus Berkembang
BPOM memperkirakan potensi industri kosmetik nasional masih dapat tumbuh lebih besar lagi dalam beberapa tahun ke depan.
Taruna Ikrar mengungkapkan, "Sebetulnya kita punya peluang sampai dengan 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp176 triliun. Terjadi peningkatan yang luar biasa dari ekonomi berbasis kosmetik ini. Jadi jangan dipandang enteng cuma sekedar bisnis bedak, bisnis kecantikan, tapi nilainya (bisa) ratusan triliun (rupiah)."
BPOM menilai industri kecantikan kini menjadi salah satu sektor ekonomi yang memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertumbuhan pasar didorong oleh meningkatnya kebutuhan produk kosmetik yang digunakan berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.
BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri
Untuk mendukung perkembangan industri kosmetik, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Aturan baru itu diterbitkan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri kosmetik sekaligus meningkatkan kualitas produk dalam negeri, memastikan standar produksi yang lebih baik, dan memperkuat daya saing produk lokal.
BPOM mencatat sekitar 1.630 pelaku usaha industri kosmetik akan memperoleh manfaat dari regulasi tersebut.
Taruna Ikrar menegaskan, "Supaya produk dalam negeri kita menjadi raja di negeri sendiri, kualitasnya harus naik. Kuncinya, pabriknya, kualitasnya, standarnya harus kita atur dengan baik. Itulah kenapa kita memperbaharui aturan ini."
BPOM menilai peningkatan kualitas pabrik dan penerapan standar produksi yang baik menjadi faktor utama dalam memperkuat industri kosmetik nasional serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Dengan pertumbuhan rata-rata 6,3 persen per tahun dan potensi pasar hingga Rp176 triliun, industri kosmetik Indonesia dinilai menjadi salah satu sektor dengan prospek bisnis yang sangat menjanjikan pada masa depan.
- Penulis :
- Arian Mesa








